Gagal Nikah Siri, Gegara Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 17:11 WIB

Gagal Nikah Siri, Gegara Masuk Bui

i

Keempat tersangka pencurian motor yang berhasil diamankan Polres Blitar Kota. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Penangkapan 4 tersangka pencurian motor di Wilkum.Polres Blitar Kota (Baca SP 18/10) oleh Satreskrim Polres Blitar, sisakan kasus unik yang diperankan tersangka Bima alias Koplèr 21 warga Kelurahan Bumiayu Kec.Kedungkandang Malang Kota ini.

Karena modus Bima berbekal menjanjikan akan menikahi ibu Korban, sehingga tersangka bertubuh atletis ini harus pasrah dengan nasibnya selaku pencuri motor.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota Dr.AKBP Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si dalam Releasenya (Senen 18/10) membenarkan salah satu tersangka Bima yang dipanggil Koplèr ini merupakan Residivis dua kali dan menghuni Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Pamen Polisi yang akrab dengan Wartawan ini mengatakan Bima ditangkap anggotanya dari Unit Reskrim, karena melakukan pencurian sepeda motor milik pemuda Anggara warga Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar pada 23 Agustus 2021 lalu, akhirnya tersangka harus bertekuk lutut pada Polisi pada Sabtu (16/10) sore di rumah calon istrinya Probolinggo.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka Koplèr, sedang akan melakukan hajatan nikah siri dengan warga Probolinggo, setelah hampir dua bulan kita lakukan pencarian." Kata AKBP Yudhi.

Dari sisi pengakuan tersangka Bima sendiri di depan wartawan, mengaku sebelumnya dirinya berawal kenal dngn ibu korban sebut saja Tiwi 41 lewat Medsos, dari perkenalan itulah Tiwi dan Koplèr sering memanjakan diri di Medsos, yang ujung ujungnya si Janda dan Koplèr berjanji untuk mengarungi kehidupan (Nikah).

Selanjutnya masih menurut Koplèr, dirinya sering bertandang di rumah Tiwi, dan berakhir pencurian saat Koplèr bermalam di rumah Tiwi.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

"Saya mencari lengahnya Bu Tiwi dan anaknya Pak, ada waktu langsung saya bawa motornya dan Hp juga dompet milik Bu Tiwi." Tutur Bima.

Selain sepeda motor tersangka juga turut mengambil handphone dan dompèt berisi uang Rp. 600 ribu milik korban.

Atas laporan korban ke Polres Blitar Kota, untuk menindaki laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Sabtu (16/10) tersangka berhasil ditangkap, di Probolinggo saat akan melakukan pernikahan siri dengan wanita lain.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

Atas penangkapan Koplèr pihak Unit Reskrim Polres Blitar terus mengembangkan kasus pencurian yang mungkin dilakukan Bima, di tempat lain.

"Masih kita kembangksn untuk tersangka Bima, selain pernah menghuni di Lapas Lowokwaru Malang dua kali, mungkin ada korban lain, untuk BB motor sudah kita amankan, dan langsung kita serahkan ke Korban, untuk tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun Penjara." Pungkas AKBP Yudhi yang gemar nasi padang ini.

Untuk barang bukti dari tangan tersangka Koplèr, Polisi menyita sebuah sepeda motor Honda jenis KRF dengan Nopol AG-4169-NA. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU