Gagal Peras Satgas Narkoba Rp 2,5M, Ketua LSM Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Nov 2021 20:16 WIB

Gagal Peras Satgas Narkoba Rp 2,5M, Ketua LSM Ditangkap Polisi

i

Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) ditangkap setelah nekat memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) kini ditahan diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Terbaru akan peras Satgas Narkoba Polres Jakarta Pusat Rp 2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Kepas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. "Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, Selasa (23/11/2021). Kepas diduga memeras polisi sebesar Rp2,5 Miliar.

Baca Juga: Firli Bahuri, Ajukan Praperadilan

 

 

 

Sebut Petinggi Polri

Kombes Hengki menjelaskan dalam aksinya, pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga, bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya, yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak lima orang. Dari kelima orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Akhirnya, empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

 

 

 

Kritik Ketua KPK

Baca Juga: Menko Polhukam Hargai Firli Bahuri, Lawan

Dilihat dari laman facebook LSM Tamperak, LSM ini terbilang getol mengeritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian. Bahkan, sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan membuat surat pernyataan.

LSM ini pernah berkirim surat ke Ketua KPK sebagai sikap tolak Komjen Firli, jabat Ketua KPK.

Tersangka Pangaribuan pernah mengklaim punya LSM Tamperak seluruh Indonesia. Tersangka menyatakan menolak Lembaga KPK Dipimpin dari Unsur Institusi Polri. Juga menolak segala upaya pelemahan KPK. Selain mendukung penuh lembaga KPK memberantas korupsi.

Disamping meminta semua penegak hukum bekerja serius menangani masalah korupsi.

"Apa yang saya ucapkan ini, itulah isi surat peryataan sikap penolakan. Ini kami sampaikan supaya seluruh pihak pemerintah dapat menerima demi menjaga ke independenan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Kepas yang bergelar sarjana hukum.

 

 

Ulahnya Sangat Meresahkan

Baca Juga: Leon Dozan Resmi Jadi Tersangka Berbaju Oranye, Terkuak Sudah 2 Kali Lakukan Kekerasan

Kini, Oknum pimpinan LSM Tamperak itu tidak berkutik saat ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

KKP diduga kerap melakukan tindak pidana pemerasan terhadap institusi Polri, TNI, bahkan di pemerintahan. Proses penangkapan terhadap KPP viral di media sosial.

Dalam video yang dilihat tampak KKP sedikit membentak belasan polisi yang menyergap di sekretariat pelaku, Jalan Palem V, Jakarta Selatan, kemarin.

Bahkan saat salah satu perwira polisi yang ada di depannya menjelaskan maksud dan tujuan dirinya datang ke sekretariat itu, Pangaribuan berusaha melawan. Bahkan ia hendak ingin beradu argumen dengan perwira di depannya.

Namun sayang, ia dibungkam hingga akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat dan ditahan sampai semalam.

“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota kami Polri, yang awalnya minta dua setengah miliar,” kata Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan dalam rilisnya yang dilihat hari ini, Selasa (23/11/2021).

“Ini (KPP) adalah ketua umum DPP LSM Kampera yang sebenarnya akhir akhir ini sangat meresahkan dan banyak laporan dari instansi pemerintah. Termasuk TNI – Polri dengan modus datang ke kantor menyatakan pernyataan, mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga yang ini adalah modus ybs untuk memeras,” sambung dia.

Atas perbuatan KPP, ia dijerat pasal pemerasan dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE. n er, 07, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU