Gagal Umrah dan Uang Tak Kembali, Warga Mojokerto Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Mei 2021 19:57 WIB

Gagal Umrah dan Uang Tak Kembali, Warga Mojokerto Dipolisikan

i

Sadak, kuasa hukum keempat korban dari LBH Penegak Keadilan saat melapor ke Polres Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Empat warga Mojokerto melaporkan perempuan bernama Suendah/SN terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah ke Polres Mojokerto, Kamis (27/05/2021).

Didampingi kuasa hukum dari LBH Penegak Keadilan, Sadak, keempat warga itu melaporkan SN telah melangar pasal 378 Juncto 65 KUHP.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

“Terlapor SN sekitar tahun 2019, menawarkan klien kami bisa memberangkatkan umrah dengan meminta uang sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 2021 terlapor membatalkan atau menyampaikan bahwa pemberangkatan umrah dibatalkan. SN berjanji mengembalikan uang para korban, namun kenyataannya pelapor tidak mengembalikan. Selain itu, para korban juga dirugikan dalam sebuah investasi.

“Yang mana pada waktu itu, klien kami ada yang memberikan uang Rp 55 juta, Rp 35 juta dan Rp 10 juta.  Dia menjanjikan suatu keuntungan dari klien kami. Namun pada kenyataannya setelah klien kami memberikan uang untuk investasi,  SN hanya memberi sebagian, ada yang belum sama sekali,” jelasnya.

Investasi tersebut yakni dengan menanamkan modal dan mendapatkan keuntungan. Misalnya, membayar Rp 30 juta ke terlapor maka akan diberikan keuntungan sebesar Rp 3 juta lebih, tiap bulan selama 15 kali. Namun pada kenyataannya patut diduga bodong.

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

Kenyataannya tidak terbukti. Setelah para pelapor memberikan uang untuk investasi , Suedah hanya memberikan sebagian dari keuntungan. Bahkan, ada yang belum diberikan sama sekali.

“Total kerugian sekitar Rp. 120 juta. Tapi belum semua. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melapor pada pekan depan soal kerugian yang sama sekitar Rp. 200 juta lebih. Hari ini yang melaporkan 4 orang,” papar Sadak.

Sadak menjelaskan, sebelum melapor pihaknya sempat ketemu dengan Suendah di wilayah kota Mojokerto untuk memintanya kejelasan, tetapi tidak ada penyelesaian.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

“Pada tanggal 26 Mei 2021 Suendah berjanji mau mengembalikan. Tapi dia tidak mau menjawab, hanya saja dia mengulur waktu saja dengan bahasa yang tidak jelas,” ujar Sadak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan, ada laporan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah. “Barang bukti masih kami kumpulkan termasuk meminta keterangan terhadap para korban dan saksi-saksi. Ada empat orang korban yang melapor, kami masih belum dapat informasi. Kami masih fokus alat bukti dari para korban,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU