Gairah Hawa Nafsu, Zulfadli Tega Perkosa Istri Temannya Sebanyak 2 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Mei 2023 10:42 WIB

Gairah Hawa Nafsu, Zulfadli Tega Perkosa Istri Temannya Sebanyak 2 Kali

i

Polres Metro Jakarta Utara sudah mengamankan tersangka Zulfadli (33) atas kasus pemerkosaan terhadap istri dari temannya sendiri sebanyak dua kali. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (13/05/2023) baru saja meringkus aksi bejad Zulfadli (33) atas kasus pemerkosaan terhadap AM (18), istri dari temannya sendiri sebanyak dua kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan motif dari hasil pemeriksaan sementara diduga karena gairah hawa nafsu. Sehingga tersangka tega melakukan aksi pemerkosaan tersebut. "Nafsu. dua kali (korban diperkosa). (Aksi kedua) Enggak ada paksaan karena itu dia dikunci di dalam ruangan," ucapnya.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

Diketahui, tersangka Zulfadli merupakan teman dari Dika yang 10 tahun lalu sudah merantau ke Jakarta. Mereka akhirnya menjalin pertemanan sampai akhirnya saat kembali ke Jakarta, Dika kembali menghubungi teman lamanya itu.

"Dia (Dika) sebelum kejadian ini pernah merantau ke Jakarta. Ketika sekitar 8 tahun lalu dia masih muda. Waktu dia di Jakarta Dulu dia kenal lah sama pelaku (Zulfadli) ini dianggapnya abang angkatnya, sama keluarganya semua kenal," kata kuasa hukum korban, Arifin.

"Dan dia pernah ikut kerjaan kerjaan yang dilakukan pelaku. Pernah ngawal dia kemana-kemana dan dia tahu apa yang dikerjakan sama dia. Mungkin karena dari kampung dia enggak ngerti juga, dia nunjukin kartu polisi. Tapi terakhir dia tahu juga tahu bahwa pelaku ini cepu," tambahnya.

Adapun insiden awal itupun terjadi, kata Arifin, ketika 20 Februari saat bermain ke indekos Zulfadli bersama istri dan anaknya. Ketika keluar sebentar membeli pewangi, di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada AM istri Dika.

"Waktu ditinggal tanggal 20 Februari, suaminya pergi belanja, itu pemerkosaan yang pertama. Dikunci kamarnya, tapi itu diancam betul," kata Arifin, dikutip Minggu (14/05/2023).

Ancaman itu membuat AM tidak bisa buka suara dan menceritakan kepada suaminya Dika, karena dirinya takut dengan sosok Zulfadli.

"Karena, laki-laki ini ketika digambarkan oleh suaminya sendiri merupakan orang yang sadis. Jadi dia enggak cerita. Itu salah satu kesalahan dia karena tidak siap," terangnya.

Lalu aksi bejat kedua pada 2 Maret 2023, ketika Dika dan AM tengah berada di indekos mereka, namun tiba-tiba mati lampu. Akhirnya karena anak yang kegerahan, suaminya mengajak untuk menumpang sementara di indekos Zulfadli.

Kejadian pemerkosaan kedua kali itu terjadi saat Dika hendak pergi keluar untuk mencari indekos baru. Dengan posisi AM yang ditinggal bersama Zulfadli, dengan rasa takut AM kembali jadi korban pemuas nafsu di kamar indekos.

"Masuk lagi dia ke kamar, lalu ke luar, dijumpai, diamprokin. Waktu diamprokin, dia (Zulfadli) mengaku. 'Sudah, bunuh saja aku', dia kasih kepalanya supaya dipukul. Akhirnya Dika ini paham juga, kalau dia pukul, kasusnya sudah lain lagi," ujar Arifin.

Tersangka Sempat Menjadi Buronan

Baca Juga: Seorang Ibu Teriris Hatinya, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

Selain kasus pemerkosaan, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, penyidik juga tengah mendalami terkait pelarian Zulfadli yang sempat buron sejak kasus ini ditangani aparat kepolisian hingga berhasil ditangkap di sebuah rumah kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Iya, dia bersembunyi di tempat di sebuah tempat tinggal rumah di Pasming. Kita masih dalami itu rumah siapa, apakah saudaranya kita masih dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Penangkapan pelaku setelah Satreskrim Polres Metro Jakut menindaklanjuti laporan dari korban. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Maret 2023.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/05/2023).

Berdasarkan penyelidikan, pemerkosaan terjadi dua kali dalam kurun waktu berbeda di sebuah rumah kos kawasan Pademangan Barat Jakarta Utara. "Sekitar Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan Jum'at 3 Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB," ujarnya.

Saat ini, polisi juga masih mendalami terkait sosok Zulfadli tersangka kasus pemerkosaan terhadap AM (18) yang merupakan istri dari adik angkatnya. Hal itu dilakukan karena adanya informasi jika Zulfadli adalah 'cepu' yang memiliki kenalan polisi.

Baca Juga: Anak Ngaku Diperkosa Bapak, Kakek dan Pamannya, Tapi Polisi Cuma Tahan Pamannya

"Sedang kita dalami, beberapa pola komunikasi dia, kemudian profile dia, dengan siapa dia berteman. Kemudian dia punya kelompok dan medsos nya juga sedang kita dalami," katanya.

Tersangka Terancam Pasal Berlapis Maksimal 12 tahun Penjara

Kini, Zulfadli telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan.

"Sebelum penangkapan statusnya sudah tersangka. Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Minggu (14/05/2023).

Alasan penahanan dilakukan, karena Zulfadli ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis yang ancamannya maksimal mencapai 12 tahun atau lebih dari 5 tahun.

"Pasal 6 huruf b uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Maksimal 12 tahun. Pasal ini kami komulatifkan dengan pasal perkosaan 285 KUHP, ancaman maksimalnya juga sama 12 tahun," jelasnya. dsy/l6

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU