Gaji P3K Tendik dan Nakes Kota Mojokerto Capai Rp 11 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Jan 2023 16:10 WIB

Gaji P3K Tendik dan Nakes Kota Mojokerto Capai Rp 11 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto memberi atensi khusus terkait usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini. Selain formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan juga menjadi prioritas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron mengatakan, kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan tahun ini menjadi salah satu prioritas pemerintah. Mereka yang sudah mengabdi bertahun tahun bakal diusulkan melalui formasi P3K. ’’Tentu, honorer tetap akan menjadi prioritas sesuai formasi yang ditetapkan pemerintah pusat, khususnya guru maupun tenaga kesehatan,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Kurangi Sampah ke TPA, Bank Sampah dan Budidaya Magot Jadi Prioritas Pj Ali Kuncoro

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan mereka. Sesuai ploting pada APBD 2023, setidaknya pemda menyiapkan Rp 11 miliar sebagai kesiapan penggajian usulan formasi P3K tahun ini. Angka itu sesuai ploting pada peraturan Menteri Keuangan RI nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023. ’’Jika mengacu permenkeu, tahun ini ploting untuk P3K dari DAU sebesar Rp 11,4 miliar,’’ tegasnya.

Sesuai data Permenkue, anggaran Rp 11.436.696.000 itu senagaja disiapkan untuk penggajian formasi P3K. Yakni, sebanyak 168 formasi guru di tahun lalu dan 468 formasi tahun ini. Terbagi, tenaga pendidikan 176 formasi, tenaga kesehatan 245 formasi, dan 47 formasi teknis. ’’Plotting Rp 11 miliar itu memang untuk penggajian P3K yang diangkat pemda pada 2022 atau pun 2023,’’ tuturnya.

Baca Juga: Stok PMI Mulai Menipis, Pj Ali Kuncoro Kerahkan Ratusan ASN Ikut Donor Darah Massal

Sesuai juknisnya, bagian DAU penggajian untuk formasi P3K tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat. Ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji tunjangan melekat tunjangan hari raya. Sebaliknya untuk bagian DAU penggajian P3K 2023, dihitung sebanyak tiga bulan gaji dan tunjangan melekat.

Sebelumnya, ratusan pelamar umum mengikuti seleksi kompetensi penerimaan P3K jabatan fungsional guru di Kota Mojokerto, 19 Januari lalu. Mereka yang masuk prioritas empat (P4) ini merebutkan 41 formasi di sejumlah SMP Negeri.

Baca Juga: Segera Beroperasi, Labkesda Kota Mojokerto Miliki Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2)

Uji kompetensi ini berlangsung dua hari di SMKN 1 Mojokerto dibagi dua sesi.

Di sesi kedua kemarin, mereka dapat kunjungan dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. ’’Jika nantinya diberi kesempatan untuk bisa mengabdi di Kota Mojokerto, maka syukurilah. Kalau pun yang tidak lolos juga jangan patah semangat, jangan putus asa,’’ ungkap Ning Ita kepada para peserta. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU