Ganti Barcode, Jual Kosmetik Kadaluwarsa ke Medan dan Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 13:25 WIB

Ganti Barcode, Jual Kosmetik Kadaluwarsa ke Medan dan Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Bandung- Berhati hatilah dalam memilih makanan, minuman ataupun barang apapun yang kita gunakan termasuk kosmetik. Bagi kaum hawa kosmetik menjadi salah satu barang penting yang wajib ada di tas mereka entah itu bedak lipstick atau yang lainnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) baru baru ini berhasil mengungkap peredaran barang kosmetik kadaluwarsa dengan modus menghapus barcode atau tanggal kadaluwarsa suatu produk. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa (3/9/2019) dengan mengamankan pemilik usaha berinisial P alias H (37) di kediamannya di desa Mangunraja, Kecamatan Ciparay, Kabuaten Bandung. Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menghapus tanggal kadaluwarsa produk kosmetik dengan alat yang telah disiapkan seperti tinner, cotton bud, ataupun mengguntingnya. Setelah itu produk yang telah kadaluwarsa itu siap untuk diedarkan. Dihapus dengan peralatan seperti tinner, cotton bud dan gunting untuk menghapus barcode dan tangal expired yang menempel di barang produk kosmetik, kata Samudi di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019). Pelaku telah menjalankan bisnis ini sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu, dan dalam menjalankan aksinya pelaku juga dibantu oleh empat orang karyawannya yang kini juga ikut diamankan oleh polisi. Keempat karyawan itu mengaku digaji oleh tersangka P sebesar 2-3 juta per orang setiap bulannya. Dalam satu hari, para karyawan itu mampu menghapus, menggunting tanggal kadaluwarsa produk kosmetik berbagai macam merk dan menggantinya dengan tanggal yang baru sampai sekitar 3000 produk. Dalam keterangan sementara ini, produk kosmetik kadaluwarsa tersebut dijual ke Medan dan Surabaya via CFD. Mengingat hal itu, polisi akan melakukan penyisiran ke lokasi peredaran. Harga dari produk yang ditawarkan pun terkesan miring, produknya dijual seharga Rp. 10.000 Dalam satu minggu (omset) pelaku Rp 5 10 juta, ujar Samudi. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mencari kemungkinan peredaran produk, dan darimana para pelaku mendapatkan produk kadaluwarsa tersebut. Ini tak hanya pelaku yang sudah kita tangkap, kita juga akan kembangkan barang ini dapat darimana, tuturnya. Keterangan pelaku siapa yang sudah beli ini akan kita cari. Kalau di pasar mana akan kita ambil kembali dan jelaskan ke pembeli bahwa barang itu tak layak pakai, tambahnya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sedang keempat karyawannya, kini masih berstatus saksi. Namun tak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka apabila dalam gelar perkara terpenuhi adanya unsur tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU