Gara-gara Patroli Sahur, Mahasiswa Stikosa AWS Tewas Dikeroyok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 22:42 WIB

Gara-gara Patroli Sahur, Mahasiswa Stikosa AWS Tewas Dikeroyok

i

Polisi yang tengah menunjukkan bukti pengeroyokan oleh pelaku di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (28/4/2021). SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tragedi pengeroyokan di Jalan Kalimas Baru 3 Gg 8 Surabaya berhasil diungkap Polres Pelabuban Tanjung Perak. Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua tersangka yakni Achmad Gufron/AG (23) dan Mohammad Imron/MI (20), kakak beradik asal Kalimas Baru, Surabaya. Keduanya kini telah mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

"Ada dua yang masih DPO. Satu masih proses pengejaran. Kalau sudah ketangkep nanti kami sampaikan lagi perkembangannya," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Gananta, Rabu (28/4/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyebut bahwa peristiwa itu berawal dari dua kelompok yang berpatrol sahur. Saat saling bertemu, mereka terlibat cekcok. Salah satu kelompok mengadukan ke Zainal Fattah alias Inul (korban), karena kalah jumlah.

"Berawal dari adanya dua kelompok menjalankan kegiatan patroli sahur, di pertengahan jalan mereka bertemu dan terjadi percekcokan, kelompok yang jumlahnya kecil adalah kelompok dari korban,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Ganis, terdapat salah seorang provokator atas insiden mengenaskan ini, provokator itu berteriak maling hingga membuat kedua kelompok saling bentrok. Sialnya saat melarikan diri, korban terjatuh dan menjadi incaran kelompok sebelah dan juga warga.

Korban dikeroyok massa dan dipukuli dengan tangan kosong, ada beberapa yang menggunakan batu, balok kayu hingga pipa besi.

Usai mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri, beberapa pelaku sempat merampas uang dan hadnphone milik korban.

"Korban ini dipukuli dengan tangan kosong, kemudian pecahan batu, kemudian menggunakan pipa, setelah dilakukan pengeroyokan, uang dan ponsel dari korban juga diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Pasca pengeroyokan itu selesai kemudian korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengalami beberapa luka memar, namun sempat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Naasnya setelah beberapa hari menjalani masa kritis di rumah sakit, korban meninggal dunia pada Jum’at (23/4/2021).

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa, batu, ember sebagai alat pukul, tas, uang Rp 900 ribu dan dua ponsel korban yang dirampas saat pengeroyokan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti benda yang digunakan untuk memukul korban dan barang hasil rampasan,” imbuhnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Kini para tersangka harus menerima akibatnya di dalam tahanan selama 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, tindak pidana tentang kekerasan terhadap seseorang berujung kematian.

Diketahui sebelumnya, Zainal Fattah (25), Mahasiswa Stikosa AWS semester 4 dilarikan ke rumah sakit Al Irsyad usai menjadi korban pengeroyokan, Senin (19/4). Nahas, setelah 5 hari menjalani perawatan korban akhirnya meninggal dunia.

Keluarga korban berharap polisi bisa segera menangkap para pelaku dan menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal.

"Saya ingin pelakunya bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," tandas Satiah (40), ibu korban.  fm/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU