Gasak HP, Residivis Asal Omben Madura Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Feb 2023 09:33 WIB

Gasak HP, Residivis Asal Omben Madura Diringkus Polisi

i

Pelaku penjambretan HP yang berhasil ditangkap petugas kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di kawasan Terminal Sunan Ampel Surabaya berhasil diringkus oleh Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di depan rumah potong hewan (RPH) yang terletak di Jalan Pegirian Surabaya, pada Selasa (31/01/2023).

Pelaku yang diketahui berinisial MS (41) warga Dusun Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu ditangkap usai melakukan aksi penjambretan handphone (HP) milik korban yakni FR (19) warga Jalan Tenggumung Wetan Merpati, Kota Surabaya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Surveyor Gali Informasi untuk Atasi Kemiskinan

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arif Rizky Wicaksana melalui Kasi Humas Iptu Suroto menerangkan kronologi penjambretan bermula saat korban yang saat itu hendak pulang ke rumahnya. Namun, sesampainya di depan RPH di Jalan Pegirikan, korban mendapatkan telepon sehingga korban mengambil ponsel yang disimpan di dalam tas.

Saat hendak menerima panggilan, ada sebuah motor merk Yamaha Vega dari arah kiri korban menyenggol sepeda motor korban, kemudian pelaku tersebut langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri.

“Pada saat korban lengah, pelaku merampas ponsel secara paksa kemudian melarikan diri ,” kata Iptu suroto kepada awak media, Kamis (9/2/2023) malam.

Korban pun kaget sehingga terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka pada kaki bagian lutut dan pergelangan kaki.

Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: DPMPTSP Kota Surabaya Target Capaian Investasi 2024 Rp40 T

“Kami bersama sejumlah anggota langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 13:30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau, 1 lembar kaos lengan pendek warna abu – abu, 1 lembar celana jeans dan 1 buah kardus HP merk Vivo 1 Pro.

MS selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Suroto menambahkan, bahwa MS dibantu oleh seseorang dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: Ellips Bagikan Edukasi Wanita Surabaya Rawat Rambut Agar Tetap Sehat

“Saat ini kami masih fokus melakukan pengejaran terhadap orang yang selalu membantu pelaku saat mau beraksi, dan kami sudah mengantongi identitasnya. Mudah – mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa kami tangkap, doakan saja,” tuturnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, MS ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022 lalu dan sempat menjalani hukuman selama 7 bulan penjara.

Ia menuturkan, dalam melancarkan aksinya, MS tidak segan – segan merampas paksa barang berharga milik korban. Adapun modusnya, lanjut Suroto, pelaku mencari sasaran para peziarah yang baru keluar dari Terminal Bus Sunan Ampel Surabaya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU