Gasak Motor, Dua Pemuda di Bawah Umur Dibekuk Aparat Polsek Tambaksari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jan 2023 09:21 WIB

Gasak Motor, Dua Pemuda di Bawah Umur Dibekuk Aparat Polsek Tambaksari

i

Dua tersangka kasus curanmor yang berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Tambaksari. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Tambaksari Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan rumah di Jalan Gading Karya Surabaya, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua pelaku yang masih berusia dibawah umur itu berinisial M.N.S, (14) warga Jalan Sukolilo Lor Surabaya dan R.D.S, (16) warga Kalijudan X Surabaya itu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari dirumahnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji  mengatakan, pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan dari korban di Jalan Gading Karya III Surabaya pada Rabu (11/1/2023) siang. Korban C.A.G, (23) yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya mengaku motornya telah hilang dicuri oleh pelaku,

Petugas sempat kesulitan untuk mentedeksi keberadaan pelaku. Namun petugas tidak patah semangat dan terus melakukan pencarian sehingga pihaknya berhasil menemukan keberadaan mereka.

"Begitu ada laporan, anggota yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi sehingga kami mendapatkan ciri-ciri serta tempat tunggal pelaku." kata Ari, Kamis (12/1/2023).

"Baru kami melakukan serangkaian dan menangkap pelaku di rumahnya masing masing-masing." imbuhnya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Tak berselang lama, pada Rabu (11/1/2023), polisi berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di daerah Kejawen Keputih Tambak VII Surabaya, dan untuk satu rekannya diringkus di Jalan Kalijudan X Surabaya.

Mengenai modusnya, kata Aji, dua orang pelaku hunting dan pada saat melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci setir, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut serta merusak kunci kontak dengan kunci palsu.

"Selain tersangka, kami juga sita sepeda motor Honda GL PRO 160 warna Hitam th 2005 nopol L 2437 AB (milik korban) dan sepeda motor Honda grand warna hitam nopol L 6963 LE (sarana)." ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polsek Tambaksari Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Apakah dari dua ini masih ada komplotan pelaku lainnya.

"Kami masih lakukan pengembangan terhadap dua tersangka ini. Namun dalam pengakuannya sementara hanya sekali melakukan pencarian tersebut. Mereka memang sepakat berangkat dari rumah untuk mencuri." pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tambaksari Surabaya, dan diancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama 9 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU