Gegara Mencuri Handphone Riski Suryo Duduk di Kursi Persakitan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 20:20 WIB

Gegara Mencuri Handphone Riski Suryo Duduk di Kursi Persakitan

i

Terdakwa Riski Suryo Nugroho bin Munawar (Kiri) menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Risky Suryo Nugroho Bin Munawar menjalani sidang pemeriksaan atas perkara pencurian Handphone merk Vivo Y91C dan handphone Merk Vivo Y17 di ruang garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11). Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, perkara didaftarkan dengan nomor 2351/Pid.B/2020/PN Sby dengan JPU Chalida K.Hapsari.

JPU Chalida K.Hapsari membacakan dawkwaan, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO)di sekitar Jl. Dupak Timur 12 Surabaya pada saat itu mereka melihat saksi anak Michele Ellyora Priyono dan saksi anak Alfest Aldy Naldo duduk-duduk sambil memegang handphone di tangannya sehingga timbul niat untuk mengambil handphone tersebut.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya David Prasetyo Als Dava (DPO) yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya bersama terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) segera mendekati saksi anak Michele Ellyora Priyono yang sedang memeng handphone merk Vivo Y91C warna fusion black dan saksi anak Alfest Aldy Naldo memegang handphone Merk Vivo Y17 warna mineral blue (biru) lalu menarik paksa handphone yang berada dalam genggaman tangan.

Majelis Hakim Ojo Sumarno mengatakan apa benar keterangan sesuai BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap pencurian handphone?”. Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Hal tersebut sebelumnya terdakwa pernah menjalani pidana penjara atas kasus narkotika, namun hal itu tidak membuatnya jera dan kembali melakukan aksi kejahatan.

Terus gimana dengan kejadian ini apa masih mau melakukan?,”ungkap Majelis Hakim. Tidak yang mulia,”kata terdakwa. Yang betul, nanti kalo ada kesempatan untuk beraksi kembali gimana tuh?”kata majelis hakim.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Alat Musik di Salah Satu Gereja, Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Terdakwa Rizky, untuk memberi kesempatan JPU sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembacaan tuntutan,”pungkas  Majelis Hakim Ojo.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Veriel Oktaviano Als Fahrul (DPO) dan David Prasetyo Als Dava (DPO), mengakibatkan kerugian saksi anak Michele Ellyora Priyono sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi anak Alfest Aldy Naldo sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke - 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pat

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU