Gelapkan 1 Kontainer Isi Bawang Putih, Eko Erik Dihukum 42 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Okt 2022 20:26 WIB

Gelapkan 1 Kontainer Isi Bawang Putih, Eko Erik Dihukum 42 Bulan

i

Terdakwa Eko Erik Kriswato bin Sumali, mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penggelapan barang milik orang lain, dalam agenda putusan, Sopir PT. Gajah Mas,  Eko Erik Kriswanto bin Sumali divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana "penggelapan", diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (25/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Suswanti,yang Mengadili perkara ini yang berkenan memutuskan terhadap terdakwa, terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana "penggelapan" Sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 374 KUHPidana, Menjatuhkan hukuman Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Terhadap putusan hakim yang.memberikan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Daffa I Qorni, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. 

Terdakwa Eko erik,masih memohon keringan hukumannya,saya meminta keringan hukuman yang mulia. Namun dijelaskan oleh JPU  bahwa terdakwa telah divonis.

Akhirnya terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Iya saya terima yang mulia."

Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gajah Mas, di Jalan Kalianak Barat Nomor 66 Surabaya sejak sekitar Tahun 2019 sebagai sopir dengan tugas mengantarkan pengiriman barang sesuai order yang diberikan perusahaan.

Kemudian terdakwa ditugaskan melakukan pengiriman bawang putih dari terminal Depo LNJ Jalan Tambak Langon Nomor 136 Benowo Surabaya dengan tujuan UD. Sumber Baru Jalan Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer Nopol L-8159-UP.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Namun terdakwa malah memarkirkan truk trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak  Arif (DPO), Hendri (DPO) dan OM (DPO) ikut membawa barang berupa bawang putih 1 container 40 tanpa sepengetahuan saksi Ang Johny Wijaya dengan 1 unit mobil Avanza langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk mencarikan pembeli bawang putih 1 container 40  tersebut.

Sementara terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp 10 juta dari Arif yang telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Gajah Mas mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU