Gelapkan 15 Sertifikat, Bos Properti Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 21:44 WIB

Gelapkan 15 Sertifikat, Bos Properti Dipolisikan

i

Pelaku mengaku mengagunkan 15 sertifikat milik korban dengan senilai Rp 1,1 Miliar. Kini pelaku diamankan di Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). SP/MUHAJIRIN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - AB (41) seorang Dirut Property CV Belva Turmukti dan Dirut PT Jagaraga Adhimukti harus merasakan pengapnya tahanan, karena ia dijebloskan oleh kastemernya sendiri karena membawa 15 sertifikat yang diagunkan ke salah satu Bank di wilayah Gresik senilai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Pria asli kelahiran Semedang Jawa Barat ditangkap di rumah orang tuanya di Sumedang, oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres, Sabtu (20/2/2021). Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan, untuk penyidikan lebih lanjut, karena Polisi menduga kalau yang bersangkutan tidak bekerja sendirian.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (22/2/2021) menyebutkan, kalau tersangka saat ini tinggal di daerah Perum Jetis Indah, Lamongan. Bahkan, pelaku sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres selama dua tahun.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial H, salah seorang PNS di Lingkungan Pemkab Lamongan, karena sertifikat rumahnya yang ada di Perum Valencia Residence Blok B-16, Made, Lamongan tak kunjung keluar dari pihak Developer. Padahal, korban sudah membayar lunas rumah tipe 54 secara tunai bertahap selama setahun.

"Korban membeli rumah ini seharga Rp. 304. 556. 000,-(Tiga ratus empat juta lima ratus lima puluh enam ribu, pada Desember 2013, dan dilunasi setahun kemudian atau tepatnya tahun 2014," terang Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada wartawan.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Karena korban merasa sudah melunasi rumahnya kata Miko, korban beberapa kali menanyakan kepada tersangka agar sertifikat segera diserahkan, namun sampai awal 2017 sertifikat tak kunjung diserahkan.

Namun alangkah kagetnya korban lanjut Miko, pada 28 April 2017, korban didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik dan ditunjukkan surat penebusan agunan. Dan selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada AB, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No. 2503) telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. 

"Anehnya, meski sertifikat yang diagunkan tersebut sudah dilunasi ke Bank BTN oleh AB, namun sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor/korban dan 15 korban lainnya, dan pelaku akhirnya melarikan diri sejak dua tahun yang lalu, dan kemarin kami tangkap," terang Miko didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung.

Baca Juga: Piramida Ajang Polres Lamongan Sapa Insan Pers Kuatkan Peran

Sementara itu, dari penangkapan terhadap Dirut CV dan PT yang belakangan diketahui abal-abal tersebut, polisi berhasil membawa barang bukti 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagaraga Adhimukti fiktif, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel Fotokopi Sertifikat SHM No. 2503, 2528, dan 2532. "PT dan CV yang digunakan sebagai legalitas untuk bisnis properti itu ternyata abal-abal," ungkapnya.

Atas penipuan pembelian perumahan Valencia Residence dan atau menjual tanah  tanpa  memberitahukan status hak atas tanah, dan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHPidana atau 266 KUHP. "Maka ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku maksimal  7 tahun penjara," pungkas Miko di hadapan wartawan. jir/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU