Gelapkan 8 Mobi Rental, Oknum Polisi di Pamekasan Dilaporkan ke Provost

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jun 2021 21:50 WIB

Gelapkan 8 Mobi Rental, Oknum Polisi di Pamekasan Dilaporkan ke Provost

i

KPR saat mendatangi kantor Provost Polres Pamekasan.

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial DS dilaporkan warga ke bagian provost polres setempat karena menggelapkan mobil rental milik warga.

Pelapor yakni sejumlah pemilik mobil rental di Pamekasan yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Rupiah (KPR).

Baca Juga: 4 Polisi Terseret Kasus Polisi Pamekasan Jual Istri

Ketua KPR, Sanigreh mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan DS ke instansi kepolisian lantaran saat ini pelaku masih berstatus aktif sebagai anggota polisi di Polres Pamekasan. Sanigereh mengaku jika pelaku sempat mendatangi sekretariat KPR di Desa Tobungan Kecamatan Galis dengan modus menyewa mobil sebanyak 8 unit.

Kasi propam Provost Pamekasan iptu Eko Budi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor terkait kasus itu mendata jumlah dan jenis mobil, berikut pelat nomor mobil yang digelapkan.

“Kami juga telah memanggil pihak terlapor dan yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya,” kata Eko, Selasa (15/6).

Ketua KPR, Sanigreh mengaku mobil miliknya yang digelapkan DS itu sebanyak tiga unit, sedangkan lima unit mobil lainnya milik anggota komunitas.

Kala itu, oknum polisi tersebut datang ke basecamp Komunitas Rental Mobil Rupiah di Desa Tobungan bersama istrinya.

Tanpa rasa curiga, Sanigereh langsung “menyetujui” keinginan DS dan istrinya itu, karena dalam pandangan Sanigereh yang bersangkutan adalah oknum polisi aktif.

Baca Juga: Kerap Cekoki Istri dengan Miras, Narkoba dan Seks dengan Gaya Ekstrem

Setelah kurun beberapa hari kemudian, DS datang lagi ke komunitas untuk menyewa mobil rental, dengan alasan akan digunakan oleh familinya dan berbagai macam keperluan bisnis lainnya, hingga total unit kendaraan yang disewa sebanyak delapan unit.

Saat waktu pengembalian tiba, sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dengan pihak komunitas rental Pejuang Rupiah, mobil yang disewakan kepada DS belum juga dikembalikan.

Pihak Pejuang Rupiah juga telah berupaya menghubungi DS untuk meminta mengembalikan mobil mereka akan tetapi unit belum juga dikembalikan. Hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan ke Provost Polres Pamekasan.

“Kami masih berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, agar persoalan ini bisa segera teratasi,” kata Kasi Propam Polres Pamekasan Iptu Budi menambahkan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor dan Miras, Polres Pamekasan Tangkap 15 Tersangka

Sementara itu, terlapor DS mengakui kesalahannya. Ia berjanji akan segera mengembalikan delapan unit mobil yang disewa ke pihak Komunitas Rental Pejuang Rupiah itu. Ia juga mengaku kedelapan unit mobil itu digadaikan.

“Tapi, saya akan berupaya sesegera mungkin untuk mengembalikan kepada komunitas dan kini sebagian telah dikembalikan,” katanya saat di Mapolres Pamekasan.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU