Gelapkan Emas Senilai Rp 6 Miliar, Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Des 2021 18:19 WIB

Gelapkan Emas Senilai Rp 6 Miliar, Diadili

i

Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat mendengarkan keterangan saksi, di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan 7 batang emas yang setiap batangnya seberat 1 Kilogram dengan harga emas total senilai Rp 6 Miliar, dengan terdakwa Djoni bin Lie Win Fie yang bekerja sebagai staf gudang PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), dan terdakwa Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), digelar di ruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Sabetania dari Kejati Jatim, menghadirkan delapan saksi sekaligus di persidangan, yaitu Saksi Lie Paulus Stephanus pemilik toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom Jalan Bunguran Nomor 45 Surabaya, saksi Florensia Stephanus, saksi Heni Wahyuni karyawan toko, saksi Willy wakil kepala gudang PT Indah Golden Signature (PT.IGS), saksi Ridwan staf PT IGS, saksi Muslim Lubis staf PT IGS, dan dua saksi dari Ditreskrumum Polda Jatim, yakni Agus Supriyanto dan saksi Agus Arif, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Para saksi didengarkan keterangannya  secara bersamaan, saksi Lie Paulus Stephanus menerangkan kalau hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, terdakwa Djoni kurir dari PT.IGS, mengambil 7 batang emas untuk dimurnikan menjadi logam mulia, waktu terdakwa Djoni datang yang menerima dan memberikan barang adalah Florensia Stephanus, sekitar jam 3 sore, diberi tanda terima pengambilan barang, sesaat setelah mengambil barang, namun terdakwa tidak menemui saksi Salim Muklis driver nya, justru 7 emas batangan tersebut dibawah lari oleh terdakwa.

Selang berapa lama saksi Willy menelpon saksi Lie Paulus apakah kurirnya sudah mengambil barang emas tersebut, saksi Lie Paulus mengatakan bahwa kurirnya Djoni telah 15 menit meninggalkan toko emas miliknya.

Betapa terkejutnya saksi Willy, saat dirinya menelpon Muslim Lubis staf nya yang bersama pergi dengan terdakwa, justru saksi Muslim mengatakan kalau dirinya telah menunggu lebih dari 1 jam namun terdakwa Djoni tak kunjung datang ke parkiran.

Ternyata oleh terdakwa Djoni barang emas tersebut di bawah ke pasar Rungkut, yang sebelumnya satu batang emas telah dipotong sampai seberat 200 gram, nilai uangnya sebesar Rp.102.400.000'- , dan digunakan untuk bayar hutang sebesar 65 juta, uang tersisa Rp. 7.589.500,-, saat terdakwa Djoni ditangkap petugas Kepolisian Ditreskrumum Polda Jatim hari Jumat 1 Oktober 2021, di café Intro Jazz Tree Park City Apartemen Jalan MH Thamrin No. 7 Cikokol  Kota Tangerang, menangkap terdakwa Djoni dengan BB, 6 batang emas utuh dan emas sisa batang bekas dipotong seberat 772,55 gram.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Potongan emas batangan seberat 200 gram tersebut dijual kepada Subhan bin Sahladi (dalam berkas terpisah), yang menerima jual beli emas di pinggir jalan  dengan harga total Rp.102.400.000'-. Sedangkan terdakwa Subhan ( penadah) ditangkap di pasar Wadung Asri Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Indah Golden Signature (PT IGS) mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.000,-.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetenia , terdakwa dijerat tindak pidana Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 atau pasal 372 KUHP. nbd

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU