Gelapkan Uang Arisan, Ibu di Pasuruan Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 21:32 WIB

Gelapkan Uang Arisan, Ibu di Pasuruan Ditangkap Polisi

i

YE, tersangka penggelapan saat menjalani pemeriksaan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polisi akhirnya menangkap YE (37), tersangka penggelapan arisan yang bernilai ratusan juta. Pelaku asal Desa Gununggangsir kecamatan Beji diringkus polisi, Senin (24/5).

Kasus ini bermula dari aduan 8 korban penipuan arisan yang diselenggarakan oleh YE. Mereka melaporkan YE, lantaran hak atas uang arisan sebesar Rp 18 juta per orang tidak diberikan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polsek Beji mengamankan YE. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setiap minggu, peserta arisan membayarkan uang Rp 200 ribu, dan tiap Kamis arisan itu cair Rp 18 juta,” terang Kapolsek Beji Kompol Akhmad, di Mapolsek Beji, Rabu (26/5).

Akan tetapi, sejak Januari 2021 arisan ini mulai bermasalah. Sejumlah peserta tidak mendapat uang arisan, dan meminta agar arisan ini dihentikan dan meminta uangnya kembali.

Arisan yang diselenggarakan oleh tersangka dimulai sejak 27 Juni 2019. Dari jumlah 91 peserta, hanya 33 pemenang yang sudah diserahkan uang arisannya.

Setelah itu, sisa 58 peserta yang belum menerima haknya. Sehingga 8 peserta yang merasa tertipu melaporkan ke Polsek Beji. Dengan total kerugian dari 8 korban tersebut mencapai Rp 116 juta.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

“Modusnya, peserta sudah membayarkan kewajibannya, namun banyak peserta namanya yang sudah keluar lotrenya tidak diberikan haknya oleh tersangka. Setelah dilaporkan ke Polsek, kami tindak lanjuti dan kami amankan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, trsangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Beji.

“Tersangka kami kenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah, menurut penuturan tersangka, uang tersebut tidak bisa cair lantaran sebagian perserta tidak membayar iuran.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Ibu dua anak ini juga mengaku uang yang tidak dicairkan tersebut digunakan untuk membayar hutang di bank.

“Sebagian uangnya untuk bayar hutang di bank,” akunya di hadapan awak media.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU