Gelar Perkara, Komnas Perlindungan Anak Mendesak Status JE Agar Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 11:49 WIB

Gelar Perkara, Komnas Perlindungan Anak Mendesak Status JE Agar  Jadi Tersangka

i

Ketua Komnas Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim untuk ikut gelar kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (5/8/2021)

Surabaya Pagi, Surabaya - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait bersama pelapor, kuasa hukum dari LBH Surabaya, dan Aliansi Peduli Perempuan Malang mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim atas undangan gelar perkara LP-B/326/V/Red.1.4/2021/UM/SPKT Polda Jatim, di ruang rapat Pratisara Widya di lantai 2, Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).

Menurut Aris Merdeka Sirait undangan gelar perkara ini bermaksud diberikan kesempatan bagi pihak pelapor untuk menyampaikan apa apa yang perlu disampaikan untuk menjadi bahan gelar kasus yang dilakukan.

" Ini sudah 60 hari pemeriksaan kasus seksual dengan terlapor JE selaku pemilik dan pengelola sekolah SPI,"terangnya.

Kegiatan ini, lanjut Aries diikuti Irwasda bagian hukum, Bidkum, Bidpropam, Penyidik madya, penyidik Renakta, Kabag Wassidik, Pelapor, Komnas Perlindungan Anak, LPSK, LBH Hukum dan dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim.

Usai mengikuti gelar perkara, Aris memberikan masukan kepada peserta gelar, agar status terlapor JE meningkat dari saksi menjadi tersangka.

" Kita berharap, agar statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, karena bukti-bukti sudah cukup untuk merubah statusnya,"ujarnya berharap.

Selain itu, LPSK sudah melakukan perlindungan terhadap saksi sebanyak 14 orang. Kita ketahui, Komnas perlindungan anak melaporkan JE pemilik sekolah selamat pagi Indonesia ke Polda Jatim atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SPI.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU