Geledah Kamar Sel, Lapas Mojokerto Temukan 4 Pisau Rakitan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 17:42 WIB

Geledah Kamar Sel, Lapas Mojokerto Temukan 4 Pisau Rakitan

i

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto gelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa siang (6/4).  SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto gelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa siang (6/4). 

Penggeledahan dengan melibatkan stakeholder dari Satnarkoba Polresta Mojokerto dan BNN ini bertujuan untuk membebaskan Lapas dari handphone dan Narkoba serta barang-barang terlarang lainnya.

Baca Juga: Kalapas Tekankan Implementasi Kunci Pemasyarakatan Maju 3 Plus 1

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengakui masih ditemukan handphone dalam penggeledahan kamar hunian dan benda terlarang lainnya.  "Tadi kita temukan dua handphone jadul yang sudah rusak dan 4 buah pisau rakitan yang terbuat dari sendok, paku dan kawat yang ditajamkan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, lanjut Deddy, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kepemilikan dan tujuan perakitan pisau. Ini untuk kondusifitas dan sterilisasi demi keamanan dan kenyamanan seluruh petugas serta penghuni lapas.

"Karena ini pisau rakitan jadi tidak ada indikasi penyelundupan dari luar lapas. Beda ceritanya kalau itu pisau beneran yang tak mungkin dibuat di dalam lapas," 

Dedy menyebut, selain penggeledahan, juga dilakukan tes urin terhadap seluruh petugas lapas dan sejumlah warga binaan.  "Sebanyak 39 pegawai Lapas termasuk saya juga di tes urin, dan untuk warga binaaan kita ambil sampling satu sel sebanyak 3 orang. Total WBP yang di tes urin 55 orang," ungkapnya.

Baca Juga: Pelatihan Kemandirian Jasa Boga Lapas Mojokerto, Warga Binaan Hasilkan Makanan Lezat Siap Dipasarkan

Dari tes tersebut, semuanya negatif narkoba, hanya 5 warga binaan saja yang urinnya mengandung Benzoat. Itupun karena mereka sedang melakukan terapi obat. "Kalua benzo itu bukan masuk kategori obat terlarang, itu sejenis obat untuk penyembuhan penyakit tertentu semisal TB atau Paru-paru," cetusnya.

Mantan Kepala Rutan Depok ini menambahkan, penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka hari bhakti pemasyarakatan. 

"Ini perintah dari Dirjen Pemasyarakatan untuk bisa lebih meningkatkan sinergitas dengan rekan -rekan aparat penegak hukum. Selain itu ini untuk bersih-bersih lapas agar steril dari narkoba dan barang terlarang lainnya," pungkasnya. Dwy

Baca Juga: Lapas Mojokerto Gandeng BNNK Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota Sidak Kamar Tahanan

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU