Gerebek Dawar Blandong, Polisi Amankan 29 Kilo Sabu - sabu dan 113 Dus Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Agu 2022 16:02 WIB

Gerebek Dawar Blandong, Polisi Amankan 29 Kilo Sabu - sabu dan 113 Dus Pil Koplo

i

Lokasi Rumah tempat diamankannya sabu-sabu dan pil koplo.

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Daerah tandus Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto mendadak gempar, Sabtu (13/8) siang.

Di wilayah perbatasan Mojokerto - Gresik tersebut petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 113 kardus pil koplo  di rumah milik TJF, Dusun/Desa Temuireng Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Pasar Takjil Ketidur, Upaya Pj Wali Kota Ali Kuncoro Promosikan Aneka Kuliner Kota Mojokerto

Hasil penelusuran Surabaya Pagi, barang haram bernilai fantastis itu dikubur di tengah ladang jagung Desa Temuireng. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter di sisi barat Makam Umum Dusun Guyangan, Desa Madureso.

Pantauan di lokasi Minggu (14/8), tampak terdapat tiga lubang menganga di bawah rerimbun pohon pisang. Lubang itulah yang pada Sabtu (13/8) digali oleh aparat.

Dari sana, polisi menemukan dua ransel dan satu tas berukuran lebih kecil berisi sabu. Dua ransel berisi masing-masing berisi 12 kg sabu serta satu tas berisi 5 kg sabu berikut alat hisap.

Zat psikotropika tersebut dikubur di tanah sedalam lebih kurang 50 sentimeter. Total, 29 kg sabu yang diamankan. “Saya kurang tahu apakah digali sendiri oleh petugas atau bagaimana,” ujar warga setempat.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Menurutnya, sebelum menggali barang bukti sabu tersebut, aparat kepolisian berjumlah sekitar 12 orang, lebih dulu menggerebek TJF di kediaman orangtuanya di Dusun/Desa Temuireng.

Dari rumah itu, polisi menyita sebanyak 113 dus berisi pil dobel L yang ditumpuk di garasi rumah. “Barang bukti dus-dusan itu diangkut pakai truk sampai hampir tidak muat. Katanya itu barang titipan,” imbuh Iswati, warga lainnya.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 11.00 ini, aparat juga mengamankan TJF. Pria berusia sekitar 26 tahun itu diamankan lantaran diduga sebagai pemilik barang bukti narkoba.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Sumber kepolisian di Mojokerto menyebut, penggerebekan itu dilakukan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penggerebekan tidak melibatkan Polsek Dawarblandong maupun Polres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan pihaknya masih mencari informasi terkait penggerebekan narkoba di wilayah hukumnya tersebut. “Mohon waktu saya cek dulu,” pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU