Gerebek Kolonel TNI, 5 Anggota Polresta Malang Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mar 2021 21:31 WIB

Gerebek Kolonel TNI, 5 Anggota Polresta Malang Ditahan

i

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anggotanya saat meminta maaf. Permintaan maaf ini beredar di video viral, Jumat (26/3/2021).

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peristiwa tak menyenangkan dialami seorang oknum TNI berpangkat kolonel. Saat ia menginap Hotel Regent Park pada Kamis (25/3/2021) malam, beberapa orang yang mengaku Satreskoba Polresta Malang Kota tiba-tiba menggerebek kamar tempatnya menginap.

Baca Juga: Jenderal TNI Kecolongan Pelat Nomor, Lapor Polisi

Mereka berempat menggerebek anggota TNI berpangkat kolonel, Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) saat dia sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materiil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021. Atas tindakannya itu, keempat anggota satreskoba tersebut kini ditindak Propam Polresta Malang Kota.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli mengatakan pihaknya telah meminta maaf dan telah dilakukan mediasi. Permintaan maaf ini telah diterima oleh kolonel tersebut dan instansi TNI AD.

"Terkait kejadian adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang terkait masalah tindakan kepolisian yang jelas-jelas salah prosedur. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," kata Gatot Repli saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Jumat (26/3/2021).

Gatot mengatakan pihak Propam dari Polresta Kota Malang telah menangani kasus ini. Gatot berharap, kejadian ini tak terulang lagi. Dia juga menyebut hubungan Polri-TNI di Jatim saat ini guyub rukun. "Namun, petunjuk dalam hal penanganan kesalahan anggota tetap dilakukan tindakan terhadap para anggota yang terlibat. Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh Propam dari Polresta Malang. Jadi pada prinsipnya, kami, TNI-Polri tetap solid," ungkap Gatot.

 

Kolonel TNI Dikira Bawa Narkoba

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di Polda Jatim dan Polresta Kota Malang, kronologi salah gerebek kamar Kolonel TNI itu sekitar pukul 04:30 WIB. Saat itu, yakni Kamis subuh, kamar dari Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.

Kemudian, Kol. Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan jika dirinya adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar. Kol Chb I Wayan pun meminta anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

“Kol Chb I Wayan Sudarsana pun menyampaikan kalau mereka bersalah, karena beliau anggota TNI. Namun mengapa Satnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan PM. Namun hal ini tidak dihiraukan,” ucap sumber di Polda itu, menceritakan.

 

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

Kapolresta Malang Malu     

Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, keempat anggota Satres narkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Lalu pukul 05.30 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika.

Rombongan ini pun langsung menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya. Disusul hadirnya Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.

Di sana, Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk meminta anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta pun sempat malu dan menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan Instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang memberikan hukuman sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi di kemudian hari. 

 

Baca Juga: Gudang Peluru Kadaluarsa Milik Kodam Terbakar, Tanpa Korban

Satresnarkoba Polresta Malang Minta Maaf

"Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu pada beliau," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada anggotanya dalam video yang dilihat di Surabaya Pagi, Jumat (26/3/2021). Leonardus juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya.

Sedangkan, Anggota Satresnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mohon izin komandan, kami selaku Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, kami meminta maaf atas kesalahan kami saat bertugas," ujar Kompol Anria dalam video.

Setelah pertemuan ini, Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brawijaya, Kol Chb I Wayan Sudarsana, Wadan Denpom V-3/ Malang dan Dandim 0833 Kota Malang, menuju Hotel Regent untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak Hotel.

Di sana, mereka melakukan komplain dan mediasi atas ketidaknyamanan yang diterima tamu hotel hingga membuat kesalahpahaman di antara dua institusi. Pihak Hotel pun menerima komplain ini dan berjanji akan memberikan teguran kepada security dan resepsionis agar kejadian ini tak terulang kembali. nt/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU