Gerebek Rumah di Gubeng, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 18:35 WIB

Gerebek Rumah di Gubeng, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

i

Barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sabu dan ganja siap edar saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Gubeng Klingsingan Kota Surabaya, Jawa Timur Kamis (10/11/2022). Barang bukti tersebut didapat polisi dari pelaku berinisial MN (48).

Dengan barang bukti tersebut, MN tak bisa berkutik saat diamankan polisi.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari, pada Jumat (16/12/2022) sore kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas MN, yang selalu melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Atas Informasi tersebut, kemudian kami tindak lanjuti lantas pelaku kami tangkap," kata

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Saat diringkus dari dalam rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 14,19 gram dan ganja 1,78 gram, yang disimpan di atas tempat tidur kamar MN. 

Kepada polisi, pelaku MN mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja itu dari seseorang bernama DUL (DPO), ia membeli di Jalan Rangkah Surabaya, pada Selasa (8/11/2022). 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. Ari

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU