Home / Ekonomi dan Bisnis : Aremania Minta Jaksa Tolak Berkas Polisi

Gilang Tinggalkan Saham 'cuma' Rp 750 Juta di Arema FC

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Nov 2022 09:21 WIB

Gilang Tinggalkan Saham 'cuma' Rp 750 Juta di Arema FC

i

Demonstrasi ratusan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang, pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Debut I Putu Gede Putus Tren Negatif Arema FC

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Gilang Widya Pramana ungkap alasannya tetap memiliki saham di Arema FC.Sebelumnya, Gilang memutuskan mundur dari posisi Presiden Arema FC.
 
Keputusan ini diambil sebagai tanggung jawab moral pasca Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, saat pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, pria yang biasa disapa Juragan 99 ini mengaku posisinya hanya sebagai sponsor di tim Singo Edan
 
Mundur dari posisi presiden klub, Gilang Widya Pramana masih memiliki saham di tim Singo Edan. Dia menguasai 15% saham dan tercatat sebagai pemiliki saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABI).
 
Kepemilikan Gilang melalui perusahannya yakni PT Juragan Sembilan Sembilan Corp sebagai pemilik 750 lembar saham atau sekitar Rp. 750.000.000. Terkait hal ini, Gilang Widya Pramana mengaku punya alasan sendiri. Menurutnya, kepemilikan saham ini merupakan wujud rasa cinta kepada tim Singo Edan.
 
"Saham itu adalah bentuk kecintaan saya terhadap Arema, di mana saya masuk sebagai investor dan menanamkan saham. Untuk ke depan seperti apa nanti dibicarakan ulang. Yang pasti saham itu sebagai bentuk kecintaan saya ke tim Arema," kata Gilang Widya Prama.
 
Gilang menambahkan, jika untuk pembangaunan training ground akan tetap dilanjutkan. Selain itu, kontrak dengan sponsor juga akan terus berjalan hingga akhir Liga 1 2022/2023.
 
"Untuk pembangunan training ground tetap berjalan sesuai dengan rencana tidak ada perubahan. Untuk sponsor yang tertempel di jersey, kami selesaikan dengan kontrak sampai akhir musim," pungkasnya.
 
Sementara itu, Aremania kembali menggelar demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas pemeriksaan perkara Tragedi Kanjuruhan ke polisi. Mereka berharap berkas pemeriksaan tidak di P-21 atau dinyatakan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. 
 
Demonstrasi ratusan Aremania ini dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang, pada Senin (31/10/2022). Mereka bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko. Melalui Kejari mereka mengirim tuntutan agar disampaikan ke Kejati. 
 
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar. 
 
 
Demonstran menilai jika berkas polisi diterima Kejaksaan dan dinyatakan sudah P-21 maka kecil kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sementara Aremania menilai harus ada tersangka tambahan terutama pelaku-pelaku lapangan yang memembakan gas air mata. 
 
"Kami juga menuntut masukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," ujar Anwar. 
 
Demonstran berharap Kejaksaan Tinggi Jatim bersikap profesional memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Setelah itu, demonstran ditemui langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Edi Winarko. Kepada Demonstran, Edi menegaskan langsung mengirim tuntutan Aremania ke Kejati Jatim. Bahkan tuntutan itu langsung dikirim via email dan melakukan komunikasi via telepon kepada Kepala Kejati Jatim. 
 
"Tuntutan yang membuat mereka, kami hanya memfasilitasi. Saat ini tim sedang meneliti berkas secara profesional dan cermat. Kami barusan kirim email dan telefon. Kejati sangat antusias untuk menyelesaikan perkara ini. Karena selaku jaksa tidak terburu buru menentukan sikap. P21 itu, 14 hari setelah penerimaan berkas, jadi terhitung itu," tutur Edi.ml1

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU