SURABAYAPAGI.com, Sampang - Ketua dewan pengawas perangi korupsi(GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, ABD Aziz Agus Priyanto SH, menilai pejabat Dinkes setempat linglung dalam terapkan aturan yang berlaku terkait tujuh pegawai fungsional dari tiga Puskesmas, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, Dinkes Pemkab Sampang terkait ditariknya beberapa Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kesehatan dari beberapa Puskesmas ke Dinas Kesehatan, sekaligus dugaan tidak jelasnya pengalihan status beberapa PNS yang bersangkutan dari jabatan fungsional seharusnya publik diberikan pencerahan.
Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat
"Dengan alasan yang miliki sandaran jelas sehingga tidak berkembang dugaan di luar terjadinya tumpang tindih (over lapping) tunjangan yang diterima atau bahkan di internal tidak terjadi kecemburuan," ungkap Priyanto.
Untuk itu, kata Priyanto karena dengan tidak jelasnya status apakah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ditarik masih menerima tunjangan fungsional atau tidak sesuai dengan kompetensinya. Sehingga, sedangkan tugas pokok dan kewajibannya tidak dilaksanakan ini akan mengundang permasalahan baru dikalangan struktural pada Dinas Kesehatan, karena dibiarkan sampai dalam jangka waktu beberapa tahun lamanya.
Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan
Priyanto menjelaskan, sedangkan Pindah Tugas atau Mutasi PNS dari status struktural ke fungsional atau sebaliknya harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja sebagaimana diatur pada pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan secara tekhnis diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) dimana mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Selanjutnya Priyanto mengatakan tidak Serta-merta mutasi itu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana diatur pada pasal 191.
Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi
"Dan bahkan secara khusus lagi mutasi PNS diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," ujarnya. gan
Editor : Redaksi