Gubernur Jatim Hadiri Rakernas Peradi di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Nov 2021 15:59 WIB

Gubernur Jatim Hadiri Rakernas Peradi di Surabaya

i

Rakernas Peradi di Surabaya. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelengaran Pembukaan Rapat kerja Nasional (Rakernas) yang perdana hingga 11 - 12 November 2021, dimana kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan disambut oleh Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. dan didampingi Ketua Peradi Surabaya Hariyanto, SH., M.Hum, bertempat di Hotel Sangrilla Surabaya. Kamis, 11 November 2021.

Dengan mengambil tema " Melalui Rakernas kita tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi  Sebagai Organ negara dan Single Bar, perlu diketahui dalam acara rakernas perdana yang diadakan kota Surabaya ini tetap melaksanakan prokes yang sangat ketat 

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. Dalam Sambutan  kami dari DPN Peradi mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jatim yang telah menyempatkan hadir di Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Perdana Peradi tahun 2021.

"Ketika saya mendengar beliau kena Covid pada waktu itu hati saya sangat sedih sekali kita hanya berdoa,  tapi saat ini saya sangat senang sekali  bertemu kembali dengan Gubernur Khofifah lagi dalam keadaan sehat serta berhasil mengatasi masalah covid yang di Jawa timur di level satu yang pertama kali di Indonesia," ungkap Otto Hasibuan.

Perlu kita ketahui, Peradi ini ada 162 cabang yang ada di seluruh Indonesia, permohonan pembentukan cabang pada sesi ada 40 Pemohon, kemungkinan besar pada tahun ini aja  ada 200 cabang dan kita akan targetkan sampai empat tahun masa pengurusan itu."Dimana ada pengadilan disitu ada Peradi.

" Hari ini, kita laksanakan rakernas walaupun waktunya pendek, tapi saya tetap bangga karena peserta banyak hadir dan banyak lagi teman yang ingin mau hadir disini, tapi kita ikuti Protokol kesehatan makanya kita batasi," ujarnya

lebih lanjut, topik hari ini temannya adalah " Dengan Rakernas kita Perkokoh dan kita Pertahankan Organ Negara Sebagai Single Bar" kenapa di perkokoh karena memang Peradi itu, bukan organisasi biasa dan tidak bisa disamakan seperti Ikadin, AAI, dan organisasi advokat manapun di Indonesia ini.

"Peradi ini adalah organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara, bedanya dengan organ yang lain dan kita ini Independen dalam segala hal, karena memang ciri khas dari profesi advokat itu kebijakan dari sini ," kata Otto Hasibuan.

Tanpa Independensi organisasi advokat akan tidak bisa berjalan bagus, oleh karena itulah Peradi adalah organ negara dan juga sebagai Single Bar dan maksudnya adalah organisasi satu satunya yang ada di Indonesia yang memiliki kewenangan mengatur segala sesuatu hal mengenai advokat.

"Baik itu soal pengangkatan advokat, ujian dan  pendidikan serta pengawasan dan sebagainya, inilah yang membedakan single bar dan multi Bar, kalau multi bar banyak organisasi advokat yang mempunyai kewenangan untuk segala hal sesuatu mengenai advokat, sedangkan single bar hanya satu yang mempunyai kewenangan itu, " ucap dia.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

Dan itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu satunya organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara.

"Peradi sebagai single bar juga dan ini adalah sebenarnya sama dengan organisasi advokat yang ada di dunia, karena hampir di seluruh dunia sudah menganut sistem single bar tidak ada yang multi bar," terang dia.

Dan ini sudah diuji oleh mereka, kami tidak akan bosan bosan menyampaikan hal seperti itu, karena ini harus dipahami oleh seluruh advokat Indonesia dimanapun berada. Perkara atau persoalan tentang apakah multi bar atau single bar sesungguhnya sudah diselesaikan beberapa puluh tahun yang lalu. Baik di Amerika, Inggris maupun Jepang dan seluruh dunia.

Ini sudah dipertaruhkan dan didiskusikan, Belanda sebagai panutan membentuk UU advokat juga menganut sistem single bar, oleh karena itulah kita hadir dalam rakernas ini adalah  untuk mempertahankan Single Bar dan memperkokoh itu.

"Advokat adalah orang berpikir tentang keadilan dan kebenaran kalau advokat itu tidak pintar, tidak jujur dan tidak baik serta tidak kompetensi maka yang korban klien dan atau pencari keadilan, bayangkan kalau advokat tidak mempunyai kualitas yang baik, maka yang jadi korban pencari keadilan," ucap Otto Hasibuan 

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Jadi rakernas ini kita harapkan, kita memberikan semangat kuat kepada Advokat, tidak saja hanya berbicara tentang kepentingan advokat, tapi bagaimana kita memikirkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat," tambah Otto Hasibuan 

Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa disini pengendalian covid bisa dirapikan dan terminite dengan baik, sehingga berbagai aktivitas aktivitas dunia profesi sudah bisa dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Berikutnya, tentu kita berharap bahwa Peradi ini akan terus bisa memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, hari ini transformasi digital juga sudah harus di endap oleh seluruh advokat.

"Saya rasa pembukaan rakernas ini menunjukan bahwa format yang sudah disuguhkan oleh Peradi transformasi digitalnya luar biasa dan kedepannya mudah mudahan akan bisa disiapkan layanan hukum secara digital yang memungkinkan diakses oleh publik lebih luas lagi, lebih mudah lagi dan lebih cepat lagi," pungkas Gubernur Jatim. Yu

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU