Gubernur Khofifah tak Gaji Bupati Jember, 6 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 22:03 WIB

Gubernur Khofifah tak Gaji Bupati Jember, 6 Bulan

i

Bupati Jember, Faida

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bupati Jember, Faida, diberi sanksi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ibu bupati tidak akan digaji selama 6 bulan karena terlambat memproses Rancangan Perda (Raperda) Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

"Oh iya, memang regulasinya seperti itu. Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji ke-13 Non ASN

Khofifah menjelaskan, regulasi itu tidak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tetapi untuk semua kepala daerah di Indonesia yang lambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim pun mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat yang ditembuskan ke mereka dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sudah diputuskan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat. DPRD memandang masalah ini sudah clear. Sehingga masyarakat tidak perlu berpolemik," kata Halim singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Khofifah Jeli Amati Video Hoaks Gempa di Tuban

Perlu diketahui, pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Faida sebagai Bupati.

Karena itulah, DPRD Jember tidak berani menggelar pembahasan KUA-PPAS karena perintah Mendagri itu belum dilakukan oleh Bupati.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga sudah datang ke Jember pada 25 Juni 2020 lalu, untuk bersama-sama mencari solusi masalah APBD Jember.

Baca Juga: Pilgub Jatim 2024, TKD Prabowo-Gibran Jadi Timses Khofifah

Namun, pertemuan itu juga tidak menemukan jalan keluar. Inspektorat Pemprov Jatim pun pada akhirnya memasrahkan persoalan yang terjadi di Jember kepada Kemendagri.

Masih berkaitan itu, DPRD Jember sempat memutuskan pemakzulan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Semua fraksi DPRD Jember sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. Namun, Faida menilai, ada mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.n adt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU