Gudang Miras di Perumahan Elit Sidoarjo Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Des 2021 19:32 WIB

Gudang Miras di Perumahan Elit Sidoarjo Digerebek

i

Polisi menunjukkan sejumlah botol miras hasil penggerebekan di perumahan Pondok Mutiara blok N15

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Sebuah bangunan yang berada di kawasan perumahan elit di Sidoarjo digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan karena bangunan tersebut dijadikan gudang miras.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di perumahan Pondok Mutiara blok N15, polisi mengamankan 1200 botol miras berbagai jenis dan merk terkenal siap edar.

Baca Juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Mereka ribuan botol miras itu di antaranya, Soju merk Happy, Iceland, Tomi Stanley, Gilbey's , Mansion Whisky, McDonald Vodka Putih 180 ml, Paloma 1.000 ml, dan Anggur merah merek kawa-kawa.

Diduga miras ini akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru mendatang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku mendapatkan minuman beralkohol ini dari Surabaya dan Malang. Kemudian miras tersebut disimpan di tempat ini, selanjutnya oleh pelaku miras ini tidak dijual secara eceran melainkan per kemasan karton.

"Pelaku ini tidak melayani pembelian secara eceran, melainkan per kemasan karton." kata Kusumo di lokasi penggerebekan, Minggu (26/12/2021).

Kusumo menjelaskan untuk mengelabui petugas, dari luar, gudang miras tersebut dikamuflasekan seperti gudang ban bekas. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ini merupakan hasil operasi pekat diantaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," jelasnya.

Kusumo menambahkan menurut keterangan NJ (30) pemilik sekaligus penanggung jawab, distribusi miras tersebut di wilayah Sidoarjo saja. Pelaku melanggar tindak pidana usaha pangan dan tidak memiliki izin edar.

"Pelaku melanggar peraturan bupati sidoarjo nomor 10 tahun 2012, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," tandas Kusumo.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU