Gugatan Ahli Waris Pendiri Sinar Mas Grup Rp 737 Triliun, Dibawa ke Amnesty Internasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jun 2022 20:44 WIB

Gugatan Ahli Waris Pendiri Sinar Mas Grup Rp 737 Triliun, Dibawa ke Amnesty Internasional

i

Freddy Widjaja menggugat wasit ayahnya mendiang Eka Tjipta Widjaja.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kisruh warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja masih berbuntut pemecatan terhadap salah satu anak waris konglomerat, Eka Tjipta. Praktis, sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menemui babak baru.

Gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta soal akta wasiat dibuat pada 25 April 2008 di PN Jakarta Selatan, akhirnya ditolak. Menurut Freddy gugatan itu ditolak karena status anak sah yang dikantonginya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Prabowo tak Yakin Ada Gugatan di MK

Semula gugatan yang diajukan Freddy ditujukan kepada lima saudara tirinya. Freddy adalah salah satu anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas.

Freddy saat mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut gugatan hak waris kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, telah resmi terdaftar pada 11 Agustus 2020.

Freddy akui, Eka Tjipta, ayahnya punya 28 anak. Pertanyaannya, kenapa hanya Freddy sendiri yang mempersoal hak waris yang dibuat oleh Eka Tjipta? Menurut Freddy, saudara-saudara yang lain tidak berani menggugat. "Saya ibaratkan semut lawan gajah," kata Freddy.

 

Gugatan Usai Eka Meninggal

Menurut cerita Freddy, dia sama sekali tidak pernah menjadi pemilik atau pemegang saham dari salah satu perusahaan milik Eka Tjipta. "Saya berwiraswasta sendiri sejak lulus kuliah MBA (Magister Bussines Administration) dari Amerika tahun 1993," tutur Freddy berkisah.

Freddy menuturkan dirinya menuntut ilmu di Calfiornia State University pada 1991. Pada saat lulus dari kampus tersebut, Eka Tjipta ikut hadir saat wisuda. Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.

Tapi total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut. Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam surat wasiatnya, Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.

 

Warisan Tanpa Rincian

Baca Juga: Istri-istri Minta Mantan Suami yang Ambil Anak Hak Asuhnya, Dipidana

Alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:

"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.

Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja. Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar Freddy.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Perusahaan-perusahaan itu sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

 

Baca Juga: Miris! Anak Memanfaatkan Ibu untuk Menguasai Harta Waris

Ngadu ke Amnesty Internasional

Kini, Freddy Widjaja membuat laporan atau pengaduan ke Amnesty Internasional. Laporan itu dilakukan dengan alasan karena Freddy merasa terzalimi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukumnya sebagai anak dari mendiang Eka Tjipta.

"Kami sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa kami adalah anak zina dari alm Eka Tjipta Widjaja," katanya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Status hukum sebagai anak sah Eka Tjipta dibatalkan oleh MA karena kasasi yang diminta tiga saudara tirinya lewat Mahkamah Agung. Maka keluarlah putusan MA Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.

Menurut Freddy ada yang mengganjal di balik pengajuan yang dilakukan ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Mukhtar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Freddy meyakini adanya pemalsuan dokumen akta dari ketiga saudara tirinya itu.

"Atas pemalsuan surat/dokumen ini, kami melaporkan kepada Kepolisian pada bulan November 2021. Namun hingga 8 bulan berlalu kami belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan kepolisian," ungkapnya.

Setelah melapor ke Kepolisian dan merasa tidak ada progres, Freddy melaporkan kasus ini juga ke Amnesti Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.n erc/jk/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU