Gugatan Presidential Threshold 20 persen, Babak Pertama Ditolak MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Feb 2022 19:45 WIB

Gugatan Presidential Threshold 20 persen, Babak Pertama Ditolak MK

i

Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Mantan Panglima TNI Jenderal ( Purn) Gatot Nurmantyo , Pemohon Gugatan Pertama Mengingatkan pernyataan Bank Dunia, bahwa Indonesia sedang menuju proses kepunahan, Terpecah Jadi Dua

 

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK ) Kamis kemarin (24/2/2022) menolak enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen . Ini gugatan babak pertama. Menyusul gugatan lagi yang sudah didaftarkan. Gugatan berikutnya ada yang dari anggota DPD-RI, Perindo bersama Partai Politik nob Parlemen hingga DPD-RI, secara institutional.

Gugatan ini menyoal ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU 7/2017.

 Pasal ini berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemmilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

 

Tidak ada Kerugian konstitusional

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu.

 

Gatot tak Miliki kedudukan hukum

Salah satu yang digugat Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Gugatan Gatot tersebut bernomor 70/PUU-XIX/2021.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Secara Paksa Pilihan Pemilih

Gugatan yang diajukan para pemohon, dikatakan Anwar, tidak beralasan menurut hukum karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Anwar.

Dalam pembacaan putusan ini, salah satu perkara adalah gugatan yang diajukan oleh Gatot.

Dan ada pula yang diajukan politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

 

Kekhawatiran Gatot

Sementara Gatot selaku pemohon prinsipal mengaku khawatir dengan nasib Indonesia jika terus menerapkan presidential threshold.

Mengutip pernyataan Bank Dunia, Gatot menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan.

Baca Juga: MK tak Temukan Bukti Yakinkan Jokowi Intervensi Syarat Perubahan Usia Cawapres

"Yang saya khawatirkan adalah pernyataan dari Bank Dunia, bahwa Indonesia proses menuju kepunahan," kata Gatot.,

Gatot menyebut kebijakan pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 sampai sekarang telah memperlihatkan keretakan. Seperti misalnya kelompok masyarakat yang terbelah.

Namun bukannya mempersatukan, kebijakan yang diambil setelahnya justru membuat keretakan tersebut kian menjadi.

"Kebijakan-kebijakan yang diberikan sejak 2014 sudah terjadi keretakan tetapi kebijakan yang ada semakin hari, bukannya merekatkan tapi meretakkan.

Ini terlihat, bangsa ini terpecah menjadi dua, dan tidak ada harapan bagaimana suatu negara terbelah dan tidak ada harapan ke depannya," ungkap Gatot.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Gatot menyebut Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat berbahaya.

Ia menyebut PT 20 persen itu adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang.

"Berdasarkan hasil analisa, hasil renungan, kami berkesimpulan Yang Mulia, ini sangat berbahaya. Karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang," kata Gatot yang hadir secara daring dalam sidang tersebut. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU