Home / Hukum dan Kriminal : Dugaan Mafia Tanah Gedung BPN Surabaya (4)

Gugatan Tjipto Candra, Diduga Ditangani Hakim Nakal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Des 2021 20:21 WIB

Gugatan Tjipto Candra, Diduga Ditangani Hakim Nakal

Laporan Investigasi Tim Surabaya Pagi Dikoordinasi Wartawan Hukum Senior Dr. H. Tatang Istiawan.

 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Hakim nakal tangani gugatan Tjipto Candra? Apa benar? Tim investigasi mencoba menelusuri. Tim baru tahu setelah diberi informasi oleh staf Pengadilan Tinggi Surabaya. Tim bahkan diberi foto copy surat pengaduan dari warga kota terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga nakal.

Dalam surat tertanggal 2 April 2013 yang ditandatangani Sistono Widjaya, disebutkan hakim yang dituding nakal terdiri Erry Mustianto.,SH.,Mhum, Suko Triyono., SH.,M.Hum dan Bambang Kusmunandar.,SH.,MH.

Tim Surabaya Pagi, mengecek ke PN Surabaya, ternyata tiga hakim ini kini sudah pindah dari Surabaya. Pengaduan ditujukan kepada Hakim Sudarto SH., hakim Pengawas wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Malang. Selain kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur u/p Ketua Majelis Hakim Tinggi yang Memeriksa gugatan Tjipto Candra. Laporan Sistono Widjaja, berjudul “Pengaduan dan Laporan dari Masyarakat kota Surabaya Diduga kuat ada suap dan korupsi tanah negara atas perbuatan Tjipto Candra. Dugaan suap ini melibatkan hakim nakal di Pengadilan Negeri Surabaya yang tangani perkara No 268/Pdt.G/2021/PN.Sby Jo Perkara banding No 55/Pdt.G/2013/PT Sby. Tindasan laporan dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi III DPR-RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Badan Pertanahan Nasional , Kanwil BPN Jatim dan Kepala BPN Surabaya 2.

Dalam laporan ini, Sistono Widjaja, menyebut saksi. Atas Laporannya ini, Sistono siap mempertanggungjawabkan isi laporan yang rinci dan detail. Saat dihubungi di alamat rumahnya dua kali, Sistono, belum bisa ditemui. “Sistono itu depresi dan stress. Dia kalah. Kini dia meninggal karena covid-19,” jelas YW, kuasa hukum Tjipto Candra, di Exelco HR Muhammad Surabaya, Sabtu sore (4/12).

Beberapa advokat Surabaya yang dihubungi soal isi laporan Sistono, memperkirakan ada benarnya. “Kalau tidak benar, hakimnya bisa laporkan Sistono lakukan fitnahan,” ingat advokat yang dikenal profesional tidak pernah mau menyuap hakim, polisi dan jaksa.

Apalagi penulisan laporan dugaan hakim nakal, ditulis dengan konstruksi kalimat hukum, patut diduga dibuat oleh praktisi hukum.

Sementara seorang staf Pengadilan Tinggi menyebut laporan Sistono sudah di respon Majelis hakim yaitu gugatan Tjipto Candra, yang ditangani majelis hakim pimpinan hakim Erry, ditolak. Dalam tingkat banding, putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dibatalkan.

 

*

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

 

Majelis Hakim Banding yang terdiri H. Neris., SH., MH., Fransiscus Loppy., SH.,MBA.Mhum dan Johanna Lucia Usmany, SH., MH., dalam keputusan tanggal 11 April 2013 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim Erry Mustianto., SH,Mhum. “Ada fakta fakta hukum yang belum dipertimbangkan, sehingga putusan PN kurang lengkap pertimbangannya,” tegas Majelis Hakim pimpinan H. Neris., SH.MH.

Salah satu sorotan Pengadilan Tinggi fakta bahwa Tjipto Candra, sebagai penggugat belum pernah mengajukan suatu permohonah hak atas tanah sengketa sehingga menurut keputusan presiden No 32 tahun 1979 Jo Peraturan Mendagri No 3 tahun 1979 tanah Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, menjadi tanah yang langsung dikuasai negara.

Dalam kenyataannya, kata Majelis tingkat banding, tanah jl. Tunjungan No 80 Surabaya, justru dikuasai oleh BPN untuk keperluan kantor. Bahkan BPN, pada tanggal 11 Oktober 1984 telah mengajukan permohonan hak pakai, sehingga permohonan BPN beralasan untuk dikabulkan. Sejak saat itu BPN telah menerima Sertifikat Hak Pakai No 13/kelurahan Genteng, tanggal 14 Juni 1989. Maka, putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan Tjipto Candra, dibatalkan Pengadilan Tinggi Jatim.

 

*

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Dugaan ada suap dan korupsi terhadap hakim Ery Mustianto, disebut oleh Sistono, ada lima fakta. Berikut tiga kejanggalan yang ditemukan Sistono.

Pertama, barang bukti milik BPN berupa putusan PTUN no 55/TUN/1991/PTUN. Sby tanggal 25 November 1992, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jatim No 010/B/1993/PT.TUN. Sby tanggal 31 Januari 1994:Putusan Kasasi dari MA no 160 K/TUN/1994 tanggal 22 Agustus 1996 dan putusan PK no 17PK/TUN/1997 tanggal 06 Mei 1999. Jadi tanah seluas 6.968 m2 di Jl. Tunjungan No 74,76,78 dan 80, beserta pavilyun Jl. Embong Malang no 18-20 Surabaya, yang diincar Tjipto Candra, sudah kandas, karena telah dikuasi BPN sejak tahun 1964.

Kedua, alasan Perkumpulan “Loka Pamitran” menguasai tanah berdasarkan Gebruik Overeenkomst tertanggal 12 Mei 1959, dan tidak mendapat ijin dari Menteri Kehakiman RI, batal demi hukum. Tanah tersebut dilakukan serah pakai tahun 1954 masih gunakan Hukum Eropa-barat.

Apalagi penghidupan kembali perkumpulan “Loka Pamitran” berdasarkan akte notaris Yudhara, no 75 tertanggal 25 Februari 1991 ilegal atau tidak sah. Dasarnya UU No 2 PNPS tahun 1962 Jo Kepres No 264 tahun 1962: Peraturan Penguasa Perang Tertinggi no 7 tahun 1961 dan Surat Menkeh No C2/HT.65.611-95 tertanggal 26 Februari 1992.

Ketiga, mempolitisi Kepres No 69 tahun 2000 era Presiden Gus Dur. Kepres ini mencabut Kepres No 264 tahun 1962. “ Gus Dur ini penyelamat klien saya, Tjipto Candra,” kata advokat YW. (bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU