Gugurnya Janin yang Dikandung Mawar Atas Inisiatif AGF

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Okt 2020 19:59 WIB

Gugurnya Janin yang Dikandung Mawar Atas Inisiatif AGF

i

Pembongkaran makam janin kandungan Mawar. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Belum tuntas kasus yang menimpanya dengan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya yang mengakibatkan kehamilan Mawar (16) yang masih duduk di bangku kelas X SMA itu, kini AGF (57) harus menghadapi pemeriksaan kembali atas gugurnya Janin berusia 4 bulan yang dikandung Mawar (16) ternyata atas inisiatif tersangka  Agf, hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP. Doni Kristiyan di ruang kerjanya (Senin 12/10),  atas se ijin Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Eko Prasetya S.IK, Pria ramah ini menjelaskan, bahwa gugurnya kandungan Mawar,  juga atas inisiatifnya Agf.

"Sesuai pengakuan tersangka AGF dalam pegembangan pemeriksaan atas gugurnya janin kandungan Mawar (korban) tersangka mengakui atas inisiatifnya tersangka, kini terus kami kembangkan, jelas AKP.Doni Kristiyan Baralangi.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Masih menurut AKP.Dony Kristiyan Baralangi, bahwa Mawar di ajak di salah satu klinik di kecamatan Sutojayan,  untuk membeli obat obatan yang dapat menggugurkan kandungan Mawar gugur dengan obat obatan yang dibeli oleh AGF.

"Kita terus melakukan pengembangan pengakuan AGF, sehingga terang benderang kasus Aborsi ini, sabar ya teman teman, hasilnya akan kita sampaikan ke rekan rekan, tambah AKP.Doni yang ramah ini.

Seperti diketahui AGF (57)  warga Kelurahan Babadan Kec.Wlingi Kabupaten Blitar ini harus meringkuk di tahanan Polres Blitar karena dugaan menghamili Mawar anak angkatnya, dengan sangkaan itu AGF bisa dituntut hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara, rupanya kasus gugurnya kandungan Janin berusia 4 bulan ni terus didalami Unit PPA Reskrim Polres Blitar. Setelah di kembangkan hasilnya oleh Polisi, ternyata gugurnya kandungan Janin tersebut inisiatif AGF.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Dengan pengakuan AGF itulah Unit Reskrim Polres Blitar langsung melakukan pembongkaran makam janin yang dikubur di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, yang tidak jauh dari rumahnya Mawar.

"Benar ita telah melakukan pembongkaran makamnya, untuk sisa-sisa dari janin yang berusia sekitar 4 bulan tersebut kita kirim ke Lab. Forensik untuk diketahui penyebab kegugurannya. Apakah digugurkan dengan cara diobati atau dengan cara  lain,” papar AKP.Doni.

Masih ungkap AKP.Dony Kristiyan,sesuai pengakuan tersangka AGF, korban diberi obat untuk menggugurkan kehamilannya dengan dua cara, selain diberi obat yang diminum juga dimasukkan ke alat vital korban.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

 “Guna mendalami jenis obat yang diberikan korban, kami  akan meminta pendapat saksi ahli mengenai jenis  obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut,” ungkap AKP Donny.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus gugurnya kandungan Mawar (16) perwira Polisi berbadan atletis ini, belum membuka identitas siapa siapa yang terlibat atas gugurnya kandungan Janin yang dikandung Mawar, namun pihaknya sudah mengantongi pelakunya.

“Karena masih proses penyelidikan dan penyidikan  tunggu sampai penyidikan selesai ya rekan rekanku, secepatnya akan kita rilis,” pungkas AKP.Doni yang hoby bermain Futsal ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU