Guna Percepat Penanganan Covid-19, Anggaran DPRD Jombang Dipangkas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 18:18 WIB

Guna Percepat Penanganan Covid-19, Anggaran DPRD Jombang Dipangkas

i

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Anggaran kegiatan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang tahun 2020 dipangkas untuk dialihkan guna percepatan penanganan Covid-19.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengungkapkan, untuk anggaran yang dialihkan mencapai Rp 14 miliar. Diantaranya yaitu, anggaran pokok pikiran (pokir), kunjungan kerja (kunker) dan uang makan minum (mamin) rapat.

Baca Juga: Sejumlah Proyek di Mancilan Jombang Diduga Mangkrak dan Dikerjakan Setengah-setengah

”Untuk pokir kan usulan dewan, yang nanti masuk dalam bentuk hibah dan bansos. Itu juga sudah lama dialihkan untuk penanggulangan Covid-19,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Menurut Mas'ud, kegiatan pokir tahun ini dianggap sudah tidak ada lagi. Namun berapa anggaran yang dialokasikan untuk pokir, dirinya tak menyebut. Sedangkan untuk anggaran mamin, berlaku pada semua kegiatan rapat.

"Karena tidak ada anggaran mamin, kalau rapat ya air putih biasa. Saat rapat tim anggaran dan banggar kemarin malam juga gak ada mamin," ujarnya.

Mas'ud menjelaskan, jika pihaknya mengingatkan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang agar bergerak cepat dalam memutus rantai persebaran Covid-19. Mengingat tren perkembangan pasien positif terus bertambah.

"Penambahan anggaran cukup besar. Untuk itu kemarin saya tanyakan, anggaran berapa yang sudah terkumpul, dan bagaimana penanganan Covid-19,” jelas politisi PKB ini.

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Mas'ud mengatakan, terlebih saat ini sudah ada penyebaran dari transmisi lokal, sehingga penanganannya harus kerja keras. "Masyarakat juga harus bisa mendukung langkah-langkah pemkab dengan menjalankan protokol yang ada,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Muhammad Nasrullah menandaskan, bahwa hampir semua anggaran OPD untuk pengadaan barang dan jasa juga dipangkas dan dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Dalam SKB dua Menteri itu menyebut, setiap kegiatan barang dan jasa harus dipotong 50 persen dari pagu APBD kabupaten. Hanya saja, kemudian ada relaksasi pemangkasan anggaran berkurang menjadi 35 persen," tandasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Sosialisasi Program Kerja Lewat Safari Ramadhan

SKB dua Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional

”Jadi, adanya relaksasi setelah ada beberapa daerah minta yang ditunda, lantaran secara nasional tidak memungkinkan pemangkasan 50 persen. Akhirnya menjadi 35 persen,” terangnya.

Namun Nasrullah mengaku tidak hafal total pemangkasan itu. Dari pagu APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp 2,854 triliun, dipangkas 35 persen untuk penanganan Covid-19. ”Termasuk anggaran DPRD yang dipangkas Rp 14 miliar," pungkasnya.suf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU