Guru Tak Mengajar, Wali Murid SD Negeri 1 Klotok Resah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mar 2023 09:23 WIB

Guru Tak Mengajar, Wali Murid SD Negeri 1 Klotok Resah

i

SD Negeri 1 Klotok Balongpanggang. Foto: SP/Grs.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kelakuan oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Klotok 1 Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik berinisial RH mencoreng program 9 Prioritas Tematik atau Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. RH diduga tak pernah mengajar di kelas dan mengalihkan tanggungjawabnya pada AF untuk menggantikan posisinya sebagai guru SD setempat.

Ulah RH tersebut membuat masyarakat dan kalangan pendidik di lingkungan SD Negeri 1 Klotok resah. Pasalnya, AF yang bukan guru harus mengajar dengan dalih menggantikan posisi RH. RH merupakan guru senior di sekolah tersebut sehingga menimbulkan pro dan kontra wali murid setempat

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Menurut sumber, yang juga wali murid SD setempat, RH sendiri sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN guru aktif di sekolah tersebut. Yang bersangkutan belum memasuki masa pensiun sebagai ASN.

"Ada apa ini, kok bisa ada dua guru untuk satu kelas. Lalu guru yang baru itu, digaji dari anggaran apa?," tanya seorang tokoh masyarakat Desa Klotok berinisial KH yang mengaku heran, Kamis (2/3/2023).

KH mengatakan, apa yang dilakukan RH adalah bukti bahwa Dinas Pendidikan Gresik tidak mampu mengeksekusi program Nawa Karsa Bupati Gus Yani. Karena ini terjadi akibat pihak dinas pendidikan tidak mampu mengontrol kewenangan sekolah hingga terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan di hadapan masyarakat Desa Klotok.

"Lalu kenapa pihak sekolah bisa seenaknya memasukkan guru pengganti untuk guru yang masih aktif. Ini jelas merusak program Nawa Karsa Bupati Gus Yani. Pak Hariyanto sebagai kepala Dinas Pendidikan Gresik harus bertanggung jawab," tandasnya.

Pihaknya menduga, ada dobel anggaran yang dikeluarkan sekolah untuk dua guru tersebut. RH jelas sebagai ASN, sedangkan penggantinya karena masih THL alias guru kontrak tentu dibayar dari anggaran sekolah.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

"Ini kan pengeluaran yang sia-sia, kami jelas bertanya ada apa di balik ini semua. Pak Sutikno, Kepala sekolah, harus menjelaskan kasus ini secara terbuka. Karena selain membingungkan kami sebagai wali murid, juga pasti terjadi dobel anggaran yang dikeluarkan," katanya.

Kepala SD Negeri 1 Klotok saat dikonfirmasi mengatakan bahwa RH memang dianggap tidak efektif lagi mengajar di kelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta AF untuk ganti mengajar di kelasnya RH meski AF hanya seorang staff TU yang notabene bukan berprofesi sebagai guru.

"Banyak usulan kalau bu RH tidak layak lagi mengajar di kelas, makanya AF yang gantikan," tuturnya singkat saat dihubungi melalui seluler.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto dihubungi terpisah mengatakan masalah ini hanyalah miskomunikasi lantaran guru yang menggantikan (AF) belum diangkat karena (RH) juga belum mengajukan pensiun. Hariyanto pun menyerahkan masalah ini kepada Kepala SD Negeri 1 Klotok.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

"Silahkan hubungi yang bersangkutan (Kasek) karena sudah saya tanya masalah ini hanya mis," tutur Hariyanto.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pegembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Khuasini mengatakan, jam pelajaran adalah tanggung jawab sepenuhnya di kepala sekolah yang seharusnya memberi tindakan bila ada staff TU memberi pelajaran selayaknya seorang pendidik atau guru.

"Kepala Dinas Pendidikan juga harus menegur atau menindaklanjuti kasus ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi guru lainnya," jelasnya. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU