Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Ujaran Kebencian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 21:31 WIB

Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Ujaran Kebencian

i

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, saat mengikuti persidangan di PN Surabaya, Juli 2019 lalu. SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur (46), seorang penceramah yang sering berdakwah melalui media sosial, akan diperiksa Dirttipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Firli Bahuri, Diperiksa di Bareskrim

Pria kelahiran Banten yang lama berdomisili di Bangil, sejak 21 Oktober 2020 dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Polri mengatakan laporan tersebut kini sedang diproses.

"Pada intinya sekarang masih proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis kemarin (22/10).

Awi menyampaikan, laporan tersebut diterima Rabu. Saat ini laporan masih dalam proses administrasi. "Kemarin laporan, sekarang hari ini (Kamis-red) masih di Kabinops Bareskrim Polri," ujarnya.

 

Dilimpahkan ke Direktorat Siber

Awi menuturkan, laporan tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri. Kemungkinan akan selesai diproses dan langsung diserahkan ke Dirttipidsiber.

"Tentunya nanti akan disalurkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Siber juga sudah menungggu, apapun nanti tentu akan diproses penyidikannya,” tambah Awi.

Laporan terkait penghinaan ujaran kebencian terhadap pengurus NU, Kamis kemarin bisa langsung

Untuk diketahui, Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

 

Berkali kali Ujaran Kebencian

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung, Gembol Minuman Isotonik

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

Dugaan ujaran kebencian antara lain, Gus Nur mengatakan “Tiada hari tanpa bohong, tiada hari tanpa nipu, tiada hari tanpa dusta. Jadi kalau ditanya gimana rezim ini, ya udah ga ada baiknya di mata saya. Jelek, laknatullah, ini saya, dan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah”. Pernyataan Gus Nur dicetuskan saat ia berbincang dengan Refly Harun di channel YouTube Refly Harun, pada Sabtu (17/10).

 

Aliansi Santri Jember

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember.

Gus Nur, diduga menghina Nahdlatul Ulama alias NU.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax, Bareskrim Polri: ''Ya Benar''

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

 

Gus Nur Minta Keadilan

Gus Nur, menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait laporan dari Aliansi Santri Jember yang dinilai telah menghina NU. Namun Gus Nur juga meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini mangkrak setahun terakhir di Polda Jatim.

Laporan yang dimaksud Gus Nur adalah pemilik akun YouTube Macan Nusantara atau Gus Arya yang telah menghina Gus Nur. Laporan itu dilayangkan Gus Nur ke Pold Jatim pada Kamis 5 September 2019. Dalam laporannya, Gus Nur menilai Gus Arya telah menghinanya salah satunya dengan menyebut idiot.

Andry Ermawan, kuasa hukum Gus Nur menjelaskan, laporan itu bukannya tidak diproses. Namun penyidikan begitu lamban dan sudah hampir setahun ini tak kunjung selesai. n erc/jm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU