Gus Yani Serahkan Hasil Laporan Audit Kearsipan Internal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 14:31 WIB

Gus Yani Serahkan Hasil Laporan Audit Kearsipan Internal

i

Gus Yani menyerahkan hasil audit kearsipan internal kepada kepala OPD yang meraih nilai tinggi.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan bahwa pengarsipan merupakan hal yang sangat penting namun sering dianggap sebagai persoalan sepele.

Hal itu disampaikan Gus Yani, panggilan akrab Bupati Gresik saat membuka kegiatan Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal Kepada OPD di Lingkungan Pemkab Gresik 2021, di kantornya, Selasa (30/11).

Baca Juga: Bupati Gresik Kukuhkan Bakohumas Beranggotakan Lintas Sektoral

"Laporan kearsipan menjadi kewajiban kita karena di masing-masing dinas harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan," ujar Bupati Yani.

Lebih lanjut, Bupati Yani menyampaikan apresiasi kepada OPD yang meraih nilai terbaik, ia berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi OPD lain dalam melakukan arsip yang baik. Dia berharap agar kearsipan terus berinovasi utamanya di era digital, kearsipan harus berinovasi menggunakan teknologi yang maju.

"Saya berharap agar kedepannya arsip terus berinovasi di era digital saat ini, kalau kita tidak beradaptasi dengan era digital ini kita akan tertinggal," lanjut Bupati Yani.

Sebelumnya kegiatan kearsipan di Kabupaten Gresik dilakukan pengawasan kearsipan eksternal yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Pemprov Jatim terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Gresik, perolehan nilai keseluruhan pada 2020 adalah 75,62 dengan predikat sangat baik.

Pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal yang dilakukan di lingkungan Pemkab Gresik meliputi pengawasan kearsipan terhadap 8 perangkat daerah dengan aspek penilaian antara lain, pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, serta sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana kearsipan.

Berikut adalah nilai hasil pengawasan kearsipan internal terhadap perangkat daerah Kabupaten Gresik tahun 2021,

Baca Juga: Sukses Bangkitkan Iklim Usaha Industri, Gresik Terima Penghargaan dari Kemenperin

dinas tenaga kerja dengan nilai 68,00;

dinas komunikasi dan informatika 64,00;

bappeda 63,00;

BKD 62,50;

Baca Juga: Pemkab Gresik Buka Peluang Kuliah Kerja di Jerman

BPBD 51,50;

sekretariat DPRD 51,00;

dinas pertanahan 50,50;

dinas sosial 48,00.grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU