Hajar Anak dan Istri, Boss Hotel Dafam Pasifik Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Mar 2022 20:08 WIB

Hajar Anak dan Istri, Boss Hotel Dafam Pasifik Diadili

i

Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto (baju putih, bermasker), tidak ditahan, menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (15/03/2022). Sp/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, tidak ditahan. Padahal dia telah didakwa berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan Wang dan anaknya berinisial RD yang masih berusia 13 tahun.

Jaksa penuntut umum Nur Laila dalam dakwaannya juga menyebut bahwa Irsan yang merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar selingkuh dengan karyawannya sendiri berinisial JT hingga aborsi. Sejak selingkuh, orientasi seksual Irsan kepada Chrisney menjadi berbeda.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Jaksa Nur Laila menyatakan, KDRT pertama dilakukan Irsan pada 12 Mei 2021 dini hari. Terdakwa yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di Jalan Dharmahusada Indah Utara terlibat cekcok dengan istrinya. Chrisney menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut. "Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar," kata jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra  Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/03/2022).

Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah," tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Bekas luka itu juga diketahui penjaga vihara saat Chrisne dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Selain itu, sejak 2017, Irsan sebagai pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. Janin dalam kandungan JT digugurkan hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta di Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

"Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang," katanya.

Sementara itu, Irsan yang hadir di persidangan karena tidak ditahan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Saat dikonfirmasi seusai persidangan, dia membantah telah menganiaya istri, anak dan punya kelainan seks menyimpang. "Bukti CCTV tidak sesuai karena sudah disiapkan sebelumnya untuk menjebak saya," kata Irsan seusai persidangan. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU