Hajar Wanita di Apartemen, Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 20:08 WIB

Hajar Wanita di Apartemen, Diadili

i

Terdakwa Rahadian Zulfikri, saat menjalani sidang di ruang Garuda II, PN.Surabaya, secara online, Senin (08/03/2021). SP/BUDI MULYONO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Rahadian Zulfikry, (33), penganiaya wanita di Apartement Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya, 15 Oktober 2020 lalu diadili di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar,SH dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan saksi korban dan Security apartemen.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Di ruang sidang, saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa mengatakan, pada saat di  apartemen tepatnya di dalam kamar 2225 dirinya membanting handphone milik terdakwa Rahadian.

Sontak hal tersebut membuat terdakwa marah atas sikap saksi Anggriani “Saya banting karena saya sudah sangat jengkel telah dibohongi pak hakim. Terdakwa selama ini hanya mengaku-ngaku sebagai direktur BUMD, kenal orang-orang besar (pejabat,red), kenal Kapolda juga ngaku Tim Sukses Gibran. Dia juga sering mengancam saya,” ungkap saksi Anggriani di ruang Garuda II, Senin (08/03/2021).

Bukan hanya diancam dan merasa kenal dengan pejabat papan atas. Kepada Marissa, warga Mulyorejo, Surabaya itu juga mengaku masih single, padahal terdakwa telah memiliki dua orang istri.

Setelah saksi Anggriani membanting handphone tersebut, terdakwa memukul korban hingga mengenai kelopak matanya.

Kemudian setelah terdakwa memukul, korban pun membalasnya dengan melempar akuarium ikan cupang yang ada di dalam kamarnya. Saat dilempar oleh saksi Anggriani terdakwa kabur keluar dan mengunci kamar tersebut dari luar.

“Dia tanya, kenapa kamu banting hp aku? Saya shock dengan dia memukuli saya. Lalu saya dikunci dari luar, yang lebih dulu turun tersangka dulu. Saya sempat pecahkan jendela balkon. Kemudian minta tolong ke scurity," kata Anggriani sembari sesenggukan mengusap air matanya.

Setelah memberikan keterangannya kepada majelis hakim, saksi lain yakni sekuriti apartemen, Yusuf mengatakan ada keributan di kamar 2225. Mendengar ada suara tersebut kemudian, Yusuf menghampiri sumber suara. 

“Saya masuk ada darah dan pecahan kaca akuarium. Ada bercak darah di dinding koridor. Saat itu sedang patroli di unit 22 itu kok ada keributan suara orang,” ujar Yusuf.

Setelah mengetahui ada keributan ternyata saksi Anggriani dan terdakwa sedang cek-cok. Akan tetapi, terdakwa malah menyuruh saksi Yusuf pergi. “Katanya itu urusan pribadi, saya diminta pergi. Tapi saya memberikan pesan agar masalah diselesaikan baik-baik,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Rahadian pun membenarkannya. Namun Ia membantah kalau saat itu mengunci Marissa di dalam kamar apartemen. “Iya benar pak hakim. Tapi saya tidak sengaja menguncinya di kamar. Hanya saja saya kabur takut terlempar kaca akuarium yang dilempar saksi Anggriani,” kata Rahadian.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan keterangan para saksi. Ketua majelis hakim Dede Suryaman menutup persidangan dan dilanjutkan pada 15 Maret 2020 mendatang. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” ucap Dede.

Diketahui, terdakwa Rahadian Zulfikry pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.45 WIB, Bertempat di kamar Apartemen Royal City Loft Surabaya nomor 2215

Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 22.45 Wib terdakwa mendatangi kamar Apartemen Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa.

Terdakwa dan saksi Anggriani terlibat bicara soal perempuan membuat saksi Anggriani marah dan melempar HP terdakwa ke lantai.

Selanjutnya terdakwa memukul wajah saksi Anggriani berkali kali dengan kepalan tangan hingga mata saksi mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai.

Terdakwa menyeret saksi Anggriani hingga sikut tangan kanan terluka, sehingga saksi Anggriani berteriak minta tolong lari ke lantai bawah memanggil security apartemen, terdakwa menghalangi.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Tidak lama datang security Juli Putut Wijarnako dan Danil Yusuf, mengingatkan agar tidak terjadi pertengkaran, mengganggu penghuni lainnya.

Saksi Anggriani berkata "Tolongin saya dong, kalian dibayar dia Cuma uang rokok doang, kalau anak istri kalian dijamin satu tahun gak papa kalian belain” kepada saksi security.

Kembali terdakwa menarik saksi korban ke dalam kamar dan mengunci saksi korban dari luar.Kemudian dengan cara memecah kaca jendela gunakan kursi makan berteriak minta tolong kepada security dibawah, agar dibukakan pintu.

Akibat perbuatan terdakwa dari hasil Visum Et Repertum, Saksi Anggriani mengalami, luka memar / lebam di kedua kelopak mata dan darah sudah mengering.

Luka memar / benjol di kulit kepala yang  yang tertutup rambut, dan luka memar di lengan kanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 Ayat (1) KUHP.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU