Hajatan Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Agu 2021 19:43 WIB

Hajatan Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan Petugas

i

Pesta pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Untuk kesekian kalinya, acara hajatan yang digelar pernikahan yang digelar wakil rakyat dibubarkan petugas. Kali ini, pesta pernikahan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Acara diadakan Sabtu (28/8/2021) malam.

Satgas membubarkan kerumunan pada pukul 23.00 Wib. Saat itu, banyak orang berkerumun dan berjoget di lokasi pesta. Acara diketahui berlangsung meriah karena pelaksana mengundang disc jockey (DJ) dengan tatanan sorotan lampu meriah dan pengeras suara yang menggelegar.

Baca Juga: Gedung DPRD Kota Pasuruan Direnovasi

Kapolsek Puspo, Polres Pasuruan, AKP Syaiful Anam, mengatakan penyelenggara pesta adalah Kepala Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo.

"Setelah mendapat informasi jika digelarnya pesta pernikahan tersebut (membuat kerumunan), anggota langsung bergerak membubarkan acara," jelas Syaiful Anam. Minggu (29/8/2021).

Pihaknya, lanjut Syaiful, mendengar informasi dari jajaran Muspika pada Jumat (27/8/2021), jika akan ada pesta pernikahan yang digelar Kepala Desa Pusungmalang, Akhmad Baidowi. Yang bersangkutan menikahkan anaknya yang saat ini duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pada Sabtu Siang, Muspika langsung mendatangi rumah pemilik acara dan memperingatkan agar jangan sampai menggelar acara hajatan tanpa izin, mengingat Kabupaten Pasuruan masih berada di PPKM level 3.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kadin: Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Indonesia

"Mereka saat sabtu siang itu menyanggupi tidak menggelar pesta. Namun malamnya tetap digelar. Mereka sebenarnya ngotot mengadakan pesta sejak tahun kemarin. Namun terus kami larang karena masih PPKM," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menegaskan jika Polres Pasuruan akan memproses perkara tersebut dengan memanggil mempelai pria yang merupakan salah satu onggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kita proses," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi. 

Baca Juga: PPDI Kabupaten Pasuruan Minta Penyetaraan Masa Jabatan

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU