Hajatan Pernikahan di Banyuwangi Dibubarkan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Jul 2021 19:11 WIB

Hajatan Pernikahan di Banyuwangi Dibubarkan Petugas

i

Petugas saat membongkar hajatan pernikahan yang nekat digelar saa penerapan PPKM level 3-4.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Di saat diberlakukannya PPKM level 3-4, warga Banyuwangi nekat menggelar hajatan resepsi pernikahan. Tak pelak, resepsi pernikahan yang digelar di Desa Bumiharjo, Glenmore, Banyuwangi dibubarkan Satgas COVID-19 setempat, Kamis (22/7).

Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kecamatan melakukan pembongkaran tenda. Pihak keluarga selaku penyelenggara hajatan hanya bisa pasrah saat petugas melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Bupati Ipuk Ngantor di Desa Bumiharjo

"Ini sebagai upaya mendukung program Pemerintah dalam memutus penyebaran mata rantai penyebaran virus COVID-19 di masa PPKM," ujar Danramil Glenmore, Kapten Inf Moh. Ridho.

Sebelum dibubarkan, kata Ridho, pihaknya bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Glenmore melakukan mediasi dengan penyelenggara hajatan.

Menurut Ridho, jauh hari sebelumnya, satgas covid-19 telah menyosialisasikan instruksi menteri dalam negeri tentang terkait penerapan PPKM, salah satunya meniadakan kegiatan resepsi pernikahan.

"Saat itu yang bersangkutan sudah menerima dan mengerti tentang aturan tersebut dan beliau sepakat tidak melanjutkan kegiatan resepsi pernikahan hanya akad nikah saja yang disaksikan keluarga inti," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Mudik Gratis dari Bali

"Namun ternyata, yang bersangkutan tak mengindahkan. Sehingga terpaksa hajatan kami bubarkan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Satgas juga membongkar tenda hajatan. Pihak penyelenggara hajatan menerima penindakan yang dilakukan petugas.

"Sebelum tenda di bongkar, pemilik hajatan diberikan pengertian secara humanis oleh petugas, sehingga bersedia menghentikan gelaran acara hajatannya," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Banyuwangi Dilatih Keterampilan Khusus

Sementara itu, terpisah, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto meminta masyarakat untuk patuh dengan aruran PPKM perpanjangan ini. Karena untuk saat ini kasus penularan COVID-19 di Banyuwangi masih terus meningkat. Bahkan beberapa klaster muncul dari kegiatan hajatan.

"Kami imbau masyarakat bisa memahami dan menerapkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan tidak merayakan acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU