Hajatan Pernikahan, Mustofa : Kepala Kemenag Jombang Langgar Perbup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Okt 2020 14:43 WIB

Hajatan Pernikahan, Mustofa : Kepala Kemenag Jombang Langgar Perbup

i

Anggota DPRD Jombang, Mustofa. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Acara hajatan pernikahan putri Kepala Kantor Kementerian Agama Jombang Taufiq Abdul Jalil yang digelar sejak pukul 09.00-15.00 WIB pada Minggu, (04/10), tuai kritik pedas dari DPRD Jombang.

Pasalnya, hajatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini dianggap tidak etis dan memberi contoh jelek ke masyarakat. Apalagi, hajatan pernikahan tersebut dihadiri tamu dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Baca Juga: DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

Anggota DPRD Jombang, Mustofa mengungkapkan, apa yang dilakukan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama dengan menggelar hajatan pernikahan secara besar-besaran sangat-sangat disayangkan.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 seharusnya semua orang bisa menahan diri untuk tidak menggelar hajatan. Apalagi hajatan digelar oleh pejabat negara. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Kepala Kemenag itu sudah memberikan contoh yang tidak baik," ungkqpnya, kepada jutnalis, Selasa (06/10/2020).

Mustofa menandaskan, bahwa Kepala Kemenag Jombang Jombang melanggar Perbup 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jombang.

"Dan juga melanggar SE Bupati Jombang Nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan," tandasnya.

Baca Juga: Pasien RSUD Jombang Diduga Hendak Kabur

Seyogyanya, lanjut Politisi PKS ini, eksekutif, dalam hal ini Satgas Covid-19, segera meminta keterangan kepada Kepala Kemenag. "Karena kita tetap menjaga protap, perbup yang telah kita sepakati bersama," tukasnya.

Selain itu, sorotan juga datang dari Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori. Bahwasanya hajatan yang digelar oleh pejabat di lingkungan Kemenag mencerminkan contoh yang tidak baik ke masyarakat.

"Ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen orang penting, pemimpin publik, yang seharusnya menjadi contoh yang baik, tapi tidak melaksanakan itu. Ini adalah contoh yang sangat buruk," ujarnya.

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

Untuk itu Aan mendorong kepada pihak Kementerian Agama RI maupun Kanwil Kemenag Provinsi Jatim untuk turun memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Kemenag Jombang.

"Kanwil ataupun Menteri Agama harusnya sudah memberikan SP3 kepada Kepala Kemenag Jombang," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU