Haji Samwil Dukung Aksi Kepala Desa 17-19 Januari ke Jakarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 17:23 WIB

Haji Samwil Dukung Aksi Kepala Desa 17-19 Januari ke Jakarta

i

Haji Samwil Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Haji Samwil mendukung penuh gerakan para kepala desa (Kades) yang menuntut hak-hak melalui revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Pimpinan Komisi yang membidangi pemerintahan ini menilai peran penting para kepala desa dalam pembangunan bangsa  perlu di support penuh oleh Pemerintah. 

Dikatakan Samwil, rencana aksi Kades se Indonesia 17-19 Januari di DPR RI Jakarta, patut mendapatkan apresiasi. Baik dari para politisi maupun dari kepala daerah.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

“Kegundahan para kades tersebut bukan tanpa alasan, selama ini merekalah ujung tombak pembangunan bangsa Indonesia langsung ke masyarakat,” cetus Samwil, Kamis (12/1/2023).

Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Jatim ini menyebut beberapa point penting yang wajib didukung dalam perjuangan untuk perubahan kesejahteraan Kepala Desa. Termasuk dukungan terkait masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun.

“Soal jabatan Kades merupakan  hak demokrasi paling bawah yang sejak merdeka dipilih langsung masyarakat desa,” sebutnya.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Point berikutnya adalah tentang peran Kepala Desa dalam penanganan Pandemi Covid19 selama 2 tahun lebih ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan mereka.

“Terdapat aturan-aturan terkait pandemi covid19 yang membuat kepala desa menjadi kurang maksimal dalam mengabdikan diri pada masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Pacu Pordasi Pusat ini.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Hal ini menjadi salah satu alasan aksi kepala desa Indonesia bersatu di Jakarta nanti. Yaitu mengusulkan revisi UU  Desa Nomor 6 tahun 2014, di pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa, dan Pasal 72 supaya anggaran dana desa dikembalikan  ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa (desa berdaulat).

“Anggaran Dana Desa yang semestinya bisa membangun Desa sesuai kebutuhan, namun dialihkan untuk penanggulangan covid19, ini perlu ada evaluasi,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan Jawa Timur ini. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU