Hakim Adakan PS, Kuasa Hukum Keluarga R.Soetopo ada Sesuatu Tak Lazim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Nov 2020 21:37 WIB

Hakim Adakan PS, Kuasa Hukum Keluarga R.Soetopo ada Sesuatu Tak Lazim

i

Sidang lanjutan gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi Surabaya berlanjut ke persidangan setempat (PS). SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang lanjutan gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi Surabaya berlanjut ke persidangan setempat (PS).

Dewi Iswani, SH. Selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara gugatan tersebut hadir ke lokasi objek tanah yang ada di daerah tambak wedi, kehadiran hakim di lokasi guna meninjau langsung objek mana yang dipermasalahkan tersebut.

Pihak Penggugat, pihak tergugat dan turut tergugat Kelurahan tambak wedi, juga hadir di lokasi, untuk menunjukkan dasar bukti dan juga batas-batas tanah yang masuk dalam ranah gugatan.

Sebelum menuju lokasi batas-batas obyek tanah hakim meminta kepada turut tergugat untuk membuka dulu buku letter C, didalam buku letter C itu masih ada nama, R.Soetopo (Penggugat).

Setelah melihat adanya peralihan nama Keluarga penggugat, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah tersebut.

Tanah seluas 23.900 meter persegi, tak jauh dari kaki Jembatan Suramadu dan sudah ada pemasangan tiang pancang oleh pihak pengembang PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) yang rencananya akan dibangun kereta gantung.

Ini beton apa, tanya hakim kepada termohon, itu tiang pancang, tiang itu rencananya, "Untuk  pembangunan kereta gantung”, ucapanya.

Masih pertanyaan Hakim, lantas mana urukan pembangunan untuk tanggul yang dikatakan saksi di persidangan sebelumnya, namun pihak tergugat tidak bisa menjawab dan tidak bisa  membuktikan adanya urukan tanggul yang diucapkan saksi Winarno pada saat persidangan minggu lalu.

Selain itu pihak tergugat juga mengklaim adanya tukar guling, ada 2000 meter persegi di lokasi ini sudah ditukar gulingkan bu hakim, ucap pihak turut tergugat, "Kalau begitu coba dibikin Denah dulu disebelah mana yang ditukar gulingkan itu”, pinta hakim.

Namun dalam denah tersebut lagi-lagi pihak turut tergugat tidak bisa memberikan denah yang jelas, "Kalau gambar denahnya seperti ini bukan 2000 m2 namanya” ucap Hakim.

Setelah semua batas-batas dan keterangan para pihak sudah didengar, Hakim akhirnya akan melanjutkan sidang minggu depan.

Seusai sidang PS Kepada media, Hakim  mengatakan,”Ini kan ada gugatan apakah benar ada obyek gugatan kan saya cuma lihat obyek tanah, dikatakan kalau masalah kebenaran secara formil nanti saya lihat berkas dulu, di antara penggugat dan tergugat siapa yang benar menurut hukum formil, dijelaskan lanjut hakim, ini kan perdata di dalam perdata itu kan hukum formil, saya itu hanya melihat bukti surat bagaimana, terus keterangan saksi juga bagaimana, jadi itu”ujarnya.

"Saya kesini hanya memastikan objek yang disengketakan, ini adu bukti saja jadi nanti kita lihat bukti-bukti yang ada, terkait peralihan dari siapa ke siapa, dan dasarnya apa peralihan itu, sah apa tidak, nanti kita pelajari dulu”, katanya. Selasa (2/11)

Dilokasi yang sama Kuasa Hukum Penggugat Impi Yusnandar, Sos, MH. Mengatakan, di dalam PS ini anda semuanya sudah menyaksikan dengan apa adanya, bahkan buku letter c dan kerawangan desa selanjutnya di dalam hal mutasi siapa yang memutasikan kepada pihak lain, kalau tidak melibatkan ahli waris dari keluarga R.Soetopo, itu adalah cacat hukum, dan batal semua proses apapun yang terjadi, apakah itu jual beli, ataupun hibah.

Lurah telah mengatakan lanjut Impi Yusnandar, dalam Sidang PS tadi, mengatakan kalau tanah ini sudah dibeli oleh PT. GMS,  adapun Direktur dari PT tersebut adalah Widodo Budiarto, “Itu tadi yang menyampaikan lurah sendiri lo ya, ini pejabat definitif yang diperintahkan oleh negara untuk pemangku kewilayahan” terangnya.

Dilanjutkan, ia mengatakan dengan melihat dalam sidang ini, sekretaris desa yang diperintahkan oleh lurah untuk menjelaskan tentang tanah hibah ditunjukan dengan perspektif, ini hukum bukan perspektif menghayal nama nya.

"Jadi khayalan-khayalan kayak gitu, adalah cerita yang dibuat, begitu dia menggambar, suruh menunjukkan mana yang menurut dia katanya itu dibuat jalan dan ditimbuni dengan batu, dan kita sudah menyaksikan semua bahwa penimbunan itu tidak ada, padahal fungsi dia selaku aparatur negara harusnya memberikan penjelasan yang benar kepada publik apalagi dalam persidangan ini.

Bahwa jelas apa yang dilakukan dalam peralihan tanah yang menjadi sengketa hari ini di dalam pemeriksaan setempat menyatakan benar-benar cacat hukum, “Dan ada sesuatu yang menjadi tidak lazim di dalam proses jual beli yang tidak melibatkan ahli warisnya yang punya tanah ini” pungkasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU