Hakim Di-OTT, MA Keluarkan Maklumat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Sep 2017 23:27 WIB

Hakim Di-OTT, MA  Keluarkan Maklumat

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengeluarkan maklumat menyikapi maraknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, maklumat tersebut ditujukan untuk mempertegas kembali seluruh peraturan MA terkait pengawasan dan pembinaan. Menurut Suhadi, MA telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki citra, wibawa dan martabat lembaga peradilan. Termasuk dengan menerbitkan peraturan MA (Perma). Tercatat ada 16 Perma yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan. Perma yang sudah terbit diantaranya Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. "Dalam rangka upaya memperbaiki lembaga MA ke depan, kami sudah melakukan berbagai upaya. Namun masih terjadi lagi peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Oleh sebab itu, ketua MA mengeluarkan maklumat," ujar Suhadi saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Maklumat yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah itu pada intinya merupakan penegasan kembali agar seluruh lembaga peradilan melaksanakan Perma di bidang pengawasan dan pembinaan. Hal tersebut dilakukan agar upaya pencegahan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran oleh hakim bisa berjalan efektif. "Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," kata Abdullah. Dalam kesempatan itu pula, Abdullah menegaskan bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA dan badan peradilan di bawahnya, dari jabatannya apabila ditemukan bukti tidak melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU