Hakim Itong Berontak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jan 2022 20:40 WIB

Hakim Itong Berontak

i

Itong Isnaeni Hidayat tampak tak terima dan terus menginterupsi, ketika dirilis KPK, Kamis (20/11/2022) malam.

Sepanjang Perjalanan KPK Beber Kasus OTT, Baru kali ini ada Tersangka yang Melawan di depan Pers dan Publik

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat, dari Pengadilan Negeri Surabaya, menoreh tinta merah dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia memberontak perlakuan dari KPK, saat dipamerkan ke pers dan publik. Itong, menolak keras dirinya terlibat suap. Sampai dirinya di OTT ( Operasi Tangkap Tangan), Itong tak mau dianggap pelaku korupsi suap.

Pemberontakannya terjadi ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjelaskan kronologi OTT hakim, panitera dan pengacara di Surabaya. Itong yang semula membelakangi pimpinan KPK itu lalu berbalik badan dan memotong pembicaraan.

"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Ini hanya omong kosong!," kata Itong saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Lalu tampak petugas KPK mendekati Itong dan meminta dia berhenti bicara dan berbalik badan kembali. Setelah itu Nawawi melanjutkan kembali keterangannya.

Praktis, Itong Isnaini Hidayat tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan Kota Pahlawan. Ini ironis. Penolakan itu disampaikan di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," teriak Itong Isnaini Hidayat memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta. Interupsi tersebut dilakukan tersangka Hakim Itong saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1/2022).

Beberapa kali, Itong Isnaeni mengaku tidak mengetahui perkara suap yang membuat dirinya menjadi tersangka. Itong menyebut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah panitera Hamdan dan bukan dirinya.

Hal itu disampaikan Itong mengklarifikasi teriakan "omong kosong" yang dilontarkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta tadi malam.

"Ketika Hamdan sama (Hendro) itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu saya nggak terima," kata Itong sesaat sebelum dibawa ke Rutah KPK Kavling C1, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Bahkan Itong menyebut konstruksi perkara yang disangkakan kepadanya, yang disampaikan dalam konferensi pers KPK bagaikan sebuah dongeng.

"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar). Nggak pernah saya. Tapi ya sudah lah," kata Itong.

Namun Itong mengakui sulit membuktikan alibinya. Dirinya bersikukuh tak tahu-menahu dengan tindakan Hamdan yang menyeret namanya.

"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah," katanya.

Itong menegaskan tidak menerima uang dan menjanjikan sesuatu. Dia menilai sangkaan kepada dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu, semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan enggak bisa percaya," tuturnya.

Dalam perkara Itong, KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Diduga, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK. Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.

Terkait suap tersebut, Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong

 

 

 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Ganti Hakim

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan beberapa orang lainnya pada Rabu (19/1/2022).

OTT tersebut dilakukan atas dugaan IHH terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi IHH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Kedatangan Billy bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu. Sebab, hakim tersebut terjaring OTT KPK. “Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022) lalu. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh pengadilan negeri surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya pada kamis malam  (20/1/2022). “Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. jk,bd,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU