Home / Peristiwa : Reaksi Keras Kejagung Atas Dua Bos KSP Bebas

Hakim Keliru!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 20:10 WIB

Hakim Keliru!

Henry Surya dan Junie Indira, Sengaja Manfaatkan Celah Hukum Bentuk KSP Indosurya seolah oleh Koperasi Simpan Pinjam. Padahal Praktikan Investasi Bodong dengan Bunga 9-11%. Bos KSP Telan Uang 23 Ribu Nasabah Sebesar Rp 106 Trliun

 

Baca Juga: Dibebaskan, Aktivis HAM yang Lawan Penguasa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Henry Surya dan Junie Indira divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa mengajukan kasasi terkait kasus tersebut yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat. Hakim Keliru nilai kasus KSP, perdata. Gagal bayar dari KSP Indosurya sejak tahun 2020 tidak bisa dikategorikan wanprestasi. Ini cara pelaku manfaatkan celah hukum UU Koperasi.

"Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat," ingat Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

 

Henry Manfaatkan Celah Hukum

Ketut mengatakan terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sejak awal secara sengaja memanfaatkan celah hukum membentuk KSP Indosurya (seolah oleh yang didirikan adalah koperasi simpan pinjam).

Akan tetapi, pada kenyataan kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9-11% yang membuat para nasabah seluruh Indonesia kurang lebih 23.000 orang menjadi korban investasi keuangan hingga merugikan masyarakat Rp 106 Trliun terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.

Kejagung menilai kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Hal itu karena jumlah nasabah yang besar dan sebagian besar sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota koperasi, tetapi lebih pada Investasi bodong alias tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi sangat tidak masuk akal.

"Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi," ujarnya.

 

Siasati Perizinan Perbankan

Baca Juga: Jaksa Agung Bertekad Utamakan Kasus 'Big fish'

Ketut mengatakan hal ini dilakukan oleh para pelaku untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan OJK. Sedangkan dengan status koperasi yang disandang hanya diwajibkan membuat laporan tahunan ke Kementrian Koperasi dan UKM.

Terlebih faktanya KSP Indosurya dalam prakteknya juga memberikan pelayanan kepada nasabah berupa pembiayaan-pembiayaan seperti pembiayaan modal usaha mikro dan institusi, pembiayaan pernikahan, pendidikan, renovasi rumah, pengobatan, pembelian mobil dll.

Ketut menambahkan, setelah ditelusuri kondisi keuangan KSP Indosurya tersebut, setelah dihimpun dari masyarakat tidak ada kejelasan reinvestasi yang dilakukan ada ke cenderungan para pelaku sengaja mengaburkan pembukuan dan jumlah anggota/ nasabah sehingga asset yang dapat diselamatkan pada saat proses penyidikan tidak lebih dari 10% dari kerugian masyarakat sebesar Rp 106 Triliun.

 

Usaha KSP Indosurya Melenceng

Dengan demikian, kata Ketut, para pelaku juga didakwakan tindak pidana pencucian uang, karena ada dugaan uang tersebut dikaburkan atau dibawa kabur keluar negeri atau ditempatkan dalam bentuk investasi lain.

Baca Juga: Pucat, Pejabat BPK yang Gemboli Dana Korupsi Rp 40 M

Persepsi ini harus diluruskan, bahwa apa yang dilakukan KSP Indosurya sudah melenceng dari fungsi dan wadah perkumpulan untuk mensejahterakan anggotanya, apalagi kebanyakan dari nasabah tidak pernah diajak untuk RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai pemegang keputusan tertinggi dari Koperasi, akan tetapi uang yang dikumpulkan dikelola untuk kelentingan para pelaku.

 

Gagal Bayar Bukan Wanprestasi

Ia menambahkan, apabila kasus tersebut dikaitkan dengan perbuatan perdata, maka gagal bayar dari KSP Indosurya sejak tahun 2020 tidak bisa dikategorikan wanprestasi.

Bukan saja karena jumlah yang banyak yang tidak bisa dibayar, tetapi juga penelusuran aset-aset KSP Indosurya sebagian besar tidak diketahui, dan proses PKPU terhadap KSP Indosurya telah dilakukan yang putusannya aset KSP Indosurya agar diserahkan kepada para nasabah, sampai saat ini tidak bisa dilaksanakan karena minimnya aset-aset yang dapat disita.

"Sehingga majelis hakim dalam hal ini sangat keliru menerapkan peraturan perundang-undangan yang memandang kasus tersebut sebagai perbuatan perdata para pelaku sebagai alasan kenapa harus kasasi," ingatnya. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU