Hakim tak Percaya Pengakuan Pinangki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Feb 2021 21:34 WIB

Hakim tak Percaya Pengakuan Pinangki

i

Mobil mewah BMW milik Pinangki yang disita petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pleidoi yang disampaikan Pinangki terkait asal usul uang dolar.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Dalam pledoinya, terdakwa Pinangki mengaku uang dollar itu berasal dari peninggalan suami pertama Pinangki. Menurut hakim, Pinangki tidak dapat membuktikan kalau uang itu berasal dari peninggalannya suaminya.

"Uang yang menurut terdakwa berasal dari peninggalan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan, disamping itu uang peninggalan tidak dilaporkan LHKPN. Menimbang berdasarkan pertimbangan itu, maka unsur menyamarkan asal-usul telah terpenuhi," papar hakim.

 

Bayar Dokter Kecantikan di Amerika

Pembuktian TPPU yang dilakukan Pinangki sebagai berikut:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,753 miliar dibeli secara tunai namun beberapa tahap

2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 72 juta

3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 139,943 juta

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 166,780 juta.

5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 1,8 miliar

6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta.

7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Mobil BMW Pinangki Dirampas

Hakim juga merampas mobil BMW X-5 Pinangki yang diduga dari hasil korupsi.

Selain mobil, hakim merampas BPKB dan STNK mobil Pinangki Sirna Malasari.

"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW. Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB, nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," tegas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto.

 Majelis hakim menyebut mobil BMW X-5 dibeli Pinangki dari tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan Pinangki membeli mobil ini secara tunai tapi bertahap. erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU