Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelapan Konstruksi RSUD Dr Soetomo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 19:56 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelapan Konstruksi RSUD Dr Soetomo

i

Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir. Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) rugikan Direktur Haris Gunarso sebesar Rp 924.865.579 terkait proyek  pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Eksepsi Penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Rabu (28/04/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan,Bahwa Putusan sela yang pada intinya menolak Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan masuk pokok perkara,"kata Hakim Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD DR Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial di Proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp  9.130.599.000,-

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu karyawannya menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi F. Ari Kurniawan melalui kantor PT BONDOR INDONESIA untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangan/instalasi ke PT BONDOR INDONESIA dengan mengirimkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity/jumlah barang yang dibutuhkan (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp 1.473.630.158

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT BERKAH MULTI MEDIA yang seharusnya melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan sandwich panel anti bacterial yang telah diselesaikan 100% dan dapat dipergunakan oleh RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur tetapi tanpa seizin dari PT BONDOR INDONESIA menggunakan uang yang diterima dari RSUD DR Soetomo Jawa Timur yang seharusnya dibayarkan ke PT BONDOR INDONESIA sebesar 50% dari nilai kontrak untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU