Hamili Pacar, Pria Blitar Dilaporkan ke Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jan 2020 16:04 WIB

Hamili Pacar, Pria Blitar Dilaporkan ke Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peristiwa yang di alami sebut saja Mawar (16) pelajar kelas 2 SMP ini menjadi sebuah peringatan bagi para orang tua. Pasalnya, ia kini sedang hamil usai terlena akan kebebasan saat berpacaran dengan tetangganya sendiri, AR (17). Atas peristiwa itu orang tua Mawar melaporan AR ke Polres Blitar kota (20/1) lalu. Dirinya pun kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Blitar Kota guna menjalani pemeriksaan. Kapolres Blitar kota AKBP.Leonard M.Sinambela membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AR atas laporan orang tua Mawar. Dalam laporanya di sebutkan AR remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar telah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap Mawar, beberapa kali, sehingga Mawar yang tak lain tetangga AR kini berbadan dua. "Memang kita menerima laporan dari orang tua Mawar atas ke hamilan putriya yang di duga atas perbuatan Ar, kini kami sudah memeriksa Ar dan melakukan Visum, dan Mawar telah hamil 2 bulan." papar AKBP.Leonard kepada wartawan ( Sabtu 24/1). Peristiwa itu sendiri terungkap setelah pihak orang tua Mawar melihat kondisi tubuh putrinya yang tidak seperti biasanya. "Setelah di desak oleh orang tuanya, Mawar mengaku telah berbuat layaknya suami istri dengan AR, " tambah AKBP.Leonard M.Sinambela. Mengetahui anaknya hamil, orang tua Mawar berinisiatif mendatangi rumah AR untuk meminta pertanggungan jawaban, namun rupanya AR mengelak. Tak hanya itu, tak lama dirinya menghilang dari rumahnya. Sedang pihak Polres Blitar Kota dari Reskrim Unit PPA melakukan pemeriksaan korban, sekaligus menemukan persembunyian AR. Selanjutnya kasus tersebut di tindak lanjuti oleh Polres Blitar Kota. "Sementara kita masih mendalami dan mmeriksa tersangka Ar, karena Ar masih di bawah umur kuta titupkan di Lapas Anak Blitar." terang Kapolres Blitar kota di dampingi Waka Kompol.Halim. Atas perbuatanya, AR di jerat UU.RI Tahun 2016 pasal 2 tentang UU.Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Sedang barang bukti yang di sita berupa dua pakain dan cd milik Mawar dan satu celana dan baju milik AR serta hasil Visum. Dalam akhir keteranganya orang nomor satu di Polres Blitar kota ini berharap agar seluruh para orang tua untuk berhati hati dan mewaspadai dalam mengasuh putra putrinya atau pergaulanya, apa lagi anak-anak bebas menggunakan android sehingga terlena. "Kami berharap kewaspadaan para orang tua dalam mengasuh dan mengawasi putra putrinya dalam pergaulan." harap AKBP.LeonardM.Sinambela SH.S.IK MH.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU