Hanya Ingin Unjuk Kemampuan IT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 21:17 WIB

Hanya Ingin Unjuk Kemampuan IT

i

Pelaku peretas yang masih pelajar ditunjukkan kepada sejumlah wartawan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu, Selasa (13/10/2020) kemarin. SP/antok

 

Website KPU Jember Diretas Pelajar SMP 

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

  

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Luar biasa kehebatan dua pemuda era teknologi dan media sosial saat ini. Meski masih menjadi pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi sudah mampu melakukan peretasan 400 situs. Dari 400 situs itu termasuk beberapa situs pemerintah dan institusi di Indonesia. Peretasan situs itu  motifnya ternyata hanya senang-senang, taruhan dan sebagai ajang unjuk kemampuan di bidang IT. Seperti dua pelajar yang terungkap oleh tim IT Cybercrime Polda Jatim, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Adalah Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengamankan dua pelaku peretas remaja. Mereka meretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara.

Padahal dua pelaku bukan dari Jawa Timur. Yang satu, David, 23 tahun, warga Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Sedangkan, pelaku lainnya, berinisial ZFR, 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP, warga Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, lewat patroli cyber, menjelaskan, pihaknya mendapat informasi kalau website KPU Jember https// Kab-Jember.kpu.go.id telah diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dalam hal ini, tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera Selatan dan Banten. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber," kata Truno, Selasa (13/10/2020).

 

Diretas Foto Porno

Di kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterimanya. Gidion menyebut KPU Jember melaporkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.

"Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh," ungkap Gidion.

Usai menerima laporan ini, Gidion menyebut pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR. Tapi, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

"Kita telusuri dan kita mendapatkan titik terang seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. Cuma ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan," imbuh Gidion.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku. Saat diperiksa, tersangka David mengaku dirinya punya kelompok hacker dari Palembang cyber tim, mereka taruhan dan jika bisa masuk ke website KPU Jember,  dapat uang senilai Rp 20 ribu. Dan dirinya bekerja sama dengan ZFR dan akhirnya mereka berhasil.

 

Unjuk Kemampuan

Kepada polisi, keduanya mengaku motifnya meretas situs bukan karena politik, namun hanya untuk eksistensi belaka. Bahkan, pelaku kerap menjual situs yang diretasnya seharga hanya Rp 20 ribu. "Motif peretasan ini dalam pendalaman kami tidak dilakukan motif politik. Namun untuk eksistensi pelaku dengan unjuk kemampuannya dan motif ekonomi," ungkap Gidion.

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. David berperan sebagai peretas situs KPU Jember, sementara ZFR berperan memasukkan gambar tak senonoh dalam website tersebut. “Yang satu di bawah umur ZFR, masih pelajar SMP. Yang buka kuncinya DA, analogi kehidupan realnya, DA menemukan rumah yang pagarnya pendek, kuncinya gampang dibuka, dan dibuka lah pintunya. Lalu memunculkan gambar itu ZFR pelajar SMP, makanya tidak kita lakukan penahanan,” papar Gidion.

Tak hanya itu, dari pengungkapan kedua pelaku, mereka belum pernah bertemu satu sama lain. Keduanya hanya aktif berkomunikasi melalui media social.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

 

400 Situs Diretas

Meski umur keduanya masih muda, namun kemampuan keduanya dalam hal hacking tidak bisa diremehkan. Kepada polisi keduanya mengaku telah meretas lebih dari 400 situs. Bahkan situs milik pemerintahan di wilayah Sumatera Selatan juga pernah diretas.

“Pelaku menurut keterangannya sudah melakukan peretasan beberapa website, ada 400 website pemerintahan di Sumsel yang diretas,” papar Gidion.

Atas perbuatannya tersangka David disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. nt/cr2/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU