Harga Gabah Anjlok, KTNA Jatim Surati Bapanas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mar 2023 10:17 WIB

Harga Gabah Anjlok, KTNA Jatim Surati Bapanas

i

Ketua KTNA Jatim Sumambrah.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjelang panen raya anjlok hingga mencapai angka Rp3.800. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur (Jatim).

Ketua KTNA Jatim Sumrambah menilai, salah satu penyebab turunnya harga gabah di tingkat petani, dipengaruhi oleh surat edaran (SE) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Maka dari itu, pihaknya meminta adanya revisi surat edaran terbaru.

Baca Juga: Bapanas Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman hingga Lebaran

Ia menilai, seharusnya jika menetapkan harga harus disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga para petani akan secepatnya bisa meningkat.

"Surat edaran itu kami kira salah satu penyebab (turunnya harga gabah), sehingga secepatnya kita perlu melakukan sosialisasi adanya perubahan harga dan penarikan surat edaran kemarin itu harus tersosialisasikan. Sehingga harga gabah panen di petani secepatnya bisa meningkat, kembali, " kata Sumrambah, Kamis (9/3/2023).

Sumrambah mengaku telah mengirimkan surat kepada Bapanas untuk segera melakukan revisi atas surat edaran yang sebelumnya menetapkan GPK sebesar Rp4.550. KTNA Jatim meminta Bapanas mencabut surat edaran itu dan segera menetapkan floor price baru.

“KTNA sudah membuat surat kepada Badan Pangan Nasional, bahwa kita minta secepatnya kepada badan pangan nasional untuk merevisi dari surat edaran yang kemarin dimana harga terendah di angka Rp4.200 dan di angka tertinggi Rp4.550," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan KTNA, Ia menuturkan, harga terendah GKP ini sebesar Rp5.400 per kilogram. Oleh sebab itu, KTNA juga meminta kepada Bapanas, dapat memberikan harga terendah kepada petani di harga Rp 5.400 sebelum panen raya.

"Kita KTNA sudah menghitung semuanya, sehingga kita meminta kepada Badan Pangan Nasional, sebelum panen raya ini berlangsung untuk memberikan harga terendah kepada petani Rp5.400," terangnya.

Dengan harga hitungan KTNA itu, menurutnya, petani baru akan bisa menikmati hasil jerih payahnya. Sebab hitungan tersebut telah mengakomodir biaya tanam dan biaya sewa lahan yang harus dibayar petani saat menanam padi hingga panen.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sektor Swasta Impor Daging Sapi 145 Ribu Ton Jelang Lebaran

"Kenapa Rp 5.400, semuanya sudah terhitung. Sehingga dengan angka tersebut para petani bisa sedikit menikmati hasilnya (panen) dan tidak merugi," tuturnya.

Ia mengaku khawatir jika harga GKP di tingkat petani di bawah Rp5.400, petani akan merugi dan mengalami patah semangat untuk menopang kebutuhan pangan nasional. Tanpa keuntungan, lanjutnya, harapan untuk mencari regenerasi petani ke depan juga akan  semakin sulit.

"Karena kekhawatiran kita kalau harga di bawah Rp5.400, petani semakin tidak bisa menikmati apapun dari hasil pertaniannya. Maka para petani akan mengalami keputusasaan, sehingga sektor pertanian kita tidak lagi memberikan jaminan dan mereka tidak akan ada regenerasi pertanian," ucapnya.

“Kesulitan petani ini sudah luar biasa. Terdampak perubahan iklim yang membuat gagal panen, belum lagi pupuk yang susah dan lain sebagainya, jangan sampai ditambah lagi dengan penurunan harga,” imbuhnya.

Baca Juga: Amankan Stok Pangan Jelang Idul Fitri, RI Impor Beras 22.500 Ton dari Kamboja

Selain meminta Bapanas mengubah harga terendah, KTNA juga memberikan target kepada Bapanas untuk merevisi harga GKP paling lambat sebelum panen raya dimulai. Ia menyebut, panen raya sendiri akan berlangsung dalam dua atau tiga minggu ke depan.

"Target kita sebelum panen raya itu dilakukan, sudah harus ada keputusan. Karena kita tidak ingin petani mengalami kesulitan yang luar bias,” tandasnya.

Perlu diketahui Bapanas mengeluarkan SE harga batas untuk gabah. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per Kg. GKP di penggilingan Rp4.650 per Kg. Gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per Kg.

Mengenai kenaikan harga beras, Sumrambah menilai hal tersebut masih wajar selama harga kebutuhan pokok tersebut tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU