Harga Tiket KAI Masih Normal di Pekan Pertama Ramadhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 15:43 WIB

Harga Tiket KAI Masih Normal di Pekan Pertama Ramadhan

i

Pekerja membersihkan area Stasiun Pasar Senen. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal. 

Hingga kini, memasuki pekan pertama puasa Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api jarak jauh dengan harga normal.

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penetapan tarif komersial tiket kereta api (KA) jarak jauh masih sesuai dengan batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Hal yang sama juga terjadi untuk tiket untuk KA ekonomi yang disubsidi pemerintah (PSO).  "Tarif masih normal," katanya, Rabu (14/4/2021).

Selama periode 1-13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari. Sedangkan untuk jumlah tiket yang terjual, Joni menyebut sejauh ini juga belum menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

"Sejauh ini penjualan (tiket) masih normal, belum ada peningkatan yang signifikan," ujarnya.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. Sebelum adanya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tersebut.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya

Sementara untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tersebut.

"Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” tuturnya. Dsy22

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU