Harry Sidabuke Sembunyikan Uang Suap Rp 150 Juta Dalam Gitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Feb 2021 21:01 WIB

Harry Sidabuke Sembunyikan Uang Suap Rp 150 Juta Dalam Gitar

i

Tersangka kasus suap bansos COVID-19, Harry van Sidabuke saat rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung C1 KPK, Senin (1/2/2021).

SURABAYAPAGI, Jakarta –Tersangka sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Politikus PDIP Ihsan Yunus. Hal tersebut diketahui saat rekonstruksi perkara kasus Bansos COVID-19 yang digelar di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/2/2021).

Harry menyerahkan uang senilai Rp1.532.044.000 kepada Yogas. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang merupakan rekontruksi ke enam itu dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Baca Juga: Mensos Risma Kooperatif

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Harry Van Sidabuke juga  menyiapkan sebuah gitar berisi uang Rp150 juta. Uang ini  disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Dalam rekonstruksi, Harry bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya sendiri ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) tapi dilepas dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Hasil Rampasan Korupsi Juliari Batubara Senilai Rp 16,2 M Diserahkan KPK ke Kas Negara

Selain bertemu di Boscha Cafe, Harry bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada Agustus. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta.

Lalu pada Oktober, Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia. Dalam pertemuan itu Harry tampaknya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: KPM Desa Dharma Tanjung Kecewa Beras 30 Kg, Gula 3 Kg, Bawang Putih 2,5 Kg, Telur 33 Butir, Dihargai Rp.600 Ribu

Setelahnya, masih di bulan yang sama, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial dan menyerahkan Rp200 juta.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19.jk

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU